Polisi Jadi Kurir Sabu
KRONOLOGI Penangkapan Aipda Jhon Daniel Tambunan yang Jadi Kurir Sabusabu Seberat 2 Kilogram
Sidang lanjutan seorang oknum polisi Tanjungbalai yang mengedarkan sabu seberat dua kilogram, digelar di Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sidang lanjutan seorang oknum polisi Tanjungbalai yang mengedarkan sabu seberat dua kilogram, digelar di Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (14/3/2022).
Dalam sidang tersebut terdapat empat orang terdakwa, AIPDA Jhon Daniel Tambunan, Karlina, Faisal, dan M Arisyah alias Uban yang menghadirkan saksi dari Mapolda Sumut, Wismar Marpaung.
Dalam keterangannya, dalam pengamanan Jhon Daniel Tambunan bermula saat mengejar target operasi yang berada di Labuhanbatu.
"Sebenarnya Jhon Daniel Tambunan ini bukan target operasi kami. Namun karena saat itu Jhon Daniel Tambunan ini diberikan oleh Robert yang merupakan narapida di Labuhanbatu," kata Wismar Marpaung.
Lanjutnya, informan dari Mapolda Sumut yang saat itu hendak under cover buy terhadap Robert diarahkan ke Jhon Daniel Tambunan.
"Saat itu video call, di konferensikannya bertiga antara informan, Robert, dan John Daniel Tambunan. Karena katanya ada kawannya yang berada di Kota Tanjungbalai bisa menyediakan sabu dua kilogram," katanya.
Tim Mapolda Sumut langsung berkomunikasi dengan Jhon Daniel Tambunan dan Robert langsung tidak dapat dihubungi kembali.
"Saat itu ditemukan kesepakatan dengan harga Rp 330 juta per satu kilogramnya. Sehingga harga Rp 660 juta," katanya.
Dikutip dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Parlindunhan, Kasus ini bermula saat petugas Ditnarkoba Polda Sumut melakukan under cover buy untuk membeli narkotika.
Dimana petugas kepolisian menghubungi Robet yang diduga sebagai bandar narkoba, kemudian Robet menyuruh petugas untuk menghubungi Jhon Daniel.
Selanjutnya, saat dihubungi, disepakati memesan sabu seberat dua kilogram dengan harga Rp 330 perkilogramnya.
Saat itu, di sepakati untuk bertemu di Hotel Suaranya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pada Jumat(24/2/2021), petugas masuk dan mengamankan terdakwa dari kamar 104 dan mengamankan satu buah plastik hitam yang berisikan dua buah paket narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, dilakukan pengamanan dan mengamankan terdakwa Karlinawati alias Karlina sebagai sumber barang yang dipegang oleh Jhon Daniel Tambunan.
Dari keterangan Karlina, ia menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepada M Arisyah alias Uban sebelum memberikan ke Jhon Daniel Tambunan dengan upah Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, AIPDA Jhon Daniel Tambunan dan dua rekannya didakwa dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wismar-Marpaung-memberikan-kesaksian-didepan-persidangan-untuk_.jpg)