Polres Sergai
Pinjam Motor Jumpa Ukur, Sopir Truk Ditangkap Polisi Kotarih
Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion BK 3569 XAL, warna Hitam serta meminta uang sebesar Rp400 ribu untuk membeli onderdil mobil
Pinjam Motor Jumpa Ukur, Sopir Truk Ditangkap Polisi Kotarih
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Candra (44) warga Dusun Kongsi Empat, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), diamankan Polsek Kotarih lantaran nekat bawa kabur sepeda motor milik korban.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai supir truk itu dan bekerja pada korban diamankan dan diserahkan ke Polsek Kotarih, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sesuai laporan korban, Elyson Sembiring (48), Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 08 / III / 2022 / SPKT/ POLSEK KOTARIH / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 11 Maret 2022 tentang tindak pidana Penggelapan.
Kapolsek Kotarih Iptu Domdom Panjaitan kepada wartawan mengatakan peristiwa itu terjadi, Senin (28/2/2022) sekira pukul 08.00 WIB, di Dusun III, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai.
Pada saat itu, kata Panjaitan, pelaku datang menemui istri korban, Jumpa Ukur Br Tarigan (47).
Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion BK 3569 XAL, warna Hitam serta meminta uang sebesar Rp400 ribu untuk membeli onderdil mobil truk cold diesel milik Bahagia Barus (53).
Menurut pelaku, truk yang digunakan korban untuk mengangkat buah kelapa sawit. Oleh karena itu, sambung pria dengan balok dua dipundaknya ini, istri korban percaya dan memberikannya.
Akan tetapi, kata Panjaitan, pada hari berikutnya pelaku tidak kunjung datang lagi untuk mengembalikan sepeda motor Yamaha Vixion tersebut.
Pada hari Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB korban mendapat kabar dari Heri Barus (35) warga Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Delserdang, bahwasanya pelaku telah tertangkap oleh Heri Barus dkk, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Bangun Purba.
Akan tetapi, TKP berbeda, selanjutnya personel Polsek Bangun Purba menyerahkan pelaku ke Polsek Kotarih.
"Akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih.
Saat ini tersangka dan barang bukti sedang dalam proses pemeriksaan," pungkas Panjaitan.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencuri-motor-43.jpg)