Berita Toba
DAMPAK Galian C, Dinas Lingkungan Hidup Toba Temukan Sungai Pandiampang Kotor dan Berlumpur
Plt Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Toba Rajaipan Sinurat mendapatkan air Sungai Pandiampang kotor dan berlumpur.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Pascaturun lapangan ke Siantar Tongatonga I, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Plt Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Toba Rajaipan Sinurat mendapatkan air Sungai Pandiampang kotor dan berlumpur.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama masyarakat sambangi lokasi dan melihat secara langsung keadaan sungai, jembatan, dan persawahan yang terdampak oleh dugaan galian C di Toba.
"Bersama masyarakat, kita melakukan survei ke lokasi; dari hilir hingga ke hulu. Memang, ada beberapa hal yang disampaikan masyarakat dan kita check," ujar Rajaipan Sinurat pada Selasa (15/3/2022).
"Salah satunya, sumber air. Airnya memang keruh. Mulai dari bawah, pertengahan, hingga ke sungai tersebut, airnya keruh. Kita memang belum lihat hasil finalnya, sumber airnya yang berdekatan langsung dengan lokasi tambang," ujarnya.
Pihaknya bakal melakukan pipanisasi bila ditemukan air masih dalam keadaan bersih yang berada di bawah galian C tersebut.
"Mudah-mudahan nanti bila kita temukan bersih, maka akan kita lakukan pipanisasi dan menggunakan bak penampungan karena lokasinya terjal," sambungnya.
"Kita masih melihat hasil survei kita bersama dengan pihak PUPR dan kepala desa setempat. Lalu kita akan buat diskusi lagi nanti untuk langkah-langkah berikutnya dalam penanggulangan air bersih tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa izin galian C atau tambang tersebut ada dari pihak kementerian.
"Sebatas yang kita ketahui, memang sudah ada izinnya. Dari pihak kementerian juga sudah ada. Dan di dalam izin tersebut, ada sejumlah hal yang bakal ditaati. Kita imbau agar pengusaha agar taat pada hal-hal yang telah dibuat dalam surat tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, penutupan galian C tersebut harus melalui kementerian pusat yang diawali dengan pemberitahuan dari pihak Pemkab.
"Untuk menghentikan, harus memiliki beberapa tahapan. Pertama, kita harus surati pengusaha sekali atau dua kali. Kalau pengusaha tetap tidak melakukan apa yang tertuang dalam surat dari kementerian tersebut, akan kita surati pihak kementerian," ungkapnya.
"Izinnya kan dari pusat," terangnya.
Sebelumnya, terlihat Sungai Pandiampang yang berada di Desa Siantar Tongatonga I, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba terlihat kotor dan berlumpur.
Sungai yang menjadi sumber air ini sudah mengalami kerusakan sejak beberapa bulan yang lalu.
Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Toba
galian C
Galian C di Toba
Tribun-medan.com
Sungai Pandiampang
Puluhan Nakes Geruduk Kantor Bupati Toba, Pertanyakan Nasib Masuk Formasi PPPK Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkab Toba Buka Pendaftaran 11 Jabatan Kepala Dinas, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar |
![]() |
---|
Angka Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Toba Empat Kasus, Begini Cakupan Vaksinasi |
![]() |
---|
Menko Luhut Binsar Panjaitan Tinjau Rencana Lokasi Boat Race F1H20 di Danau Toba |
![]() |
---|
Tahun Ini 360 Warga Toba Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pusat, Masing-masing Rp 20 Juta |
![]() |
---|