Khazanah Islam

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi Dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Cara yang Benar : Tak Perlu Lampu

"Tapi saat dikubur biasa saja, dikubur di tempat yang rapi di tempat yang sekiranya tidak dibongkar

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
buya ayahya al 

"Ada kebiasaan di masyarakat sampai kadang-kadang dijebol rumahnya dari bagus jadi jelek karena dibuatkan lampu, jadi dikubur biasa aja," terangnya.

"Yang perlu dirawat itu siapa? bayinya sama ibunya, yang rapi, yang bersih," lanjutnya.

"Nggak, nggak ada, nggak usah aneh-aneh, nggak usah bingung, nggak usah dikasih lampu atau macem-macem apalagi dikasih kurungan," tegas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi yang melakukan?

"Ya asal tidak punya keyakinan apa-apa sama saja orang yang ngubur kucing tadi, kucing dikubur rapi-rapi, asalkan tidak punya keyakinan yang lain," tambahnya.

"Tidak dosa, hanya saja rumahnya jadi rusak itu nanti, depan pintu dijebol, keramik yang bagus dijebol," lanjutnya.

"Ada tapi itu biasa ya, tapi kalau Anda melihat orang semacam itu jangan anda mudah ingkar, barangnya sudah dijebol juga. Kalau seandainya kita melihat waktu baru melahirkan kita kasih nasehat, kalau sudah dijebol rumahnya sudahlah," terangnya.

"Wong nggak sampai syirik kok dan bukan juga sebua dosa jika tidak punya keyakinan, hanya menganggap ini dimuliakan karena nemenin bayi namanya juga batur bayi," ujarnya.

Cara Mengubur Ari-ari Bayi dalam Islam

"Bagaimana cara yang syariat untuk memperlakukan ari-ari yang baru lahir?" tanya seorang jemaah.

"Ari-ari dalam bahasa Jawa namanya batur bayi, karena batur bayi kadang-kadang orang memuliakannya kayak bayi beneran," ungkap Buya Yahya.

"Dia adalah sesuatu yang keluar dari rahim perempuan, artinya arus kita jaga dengan berlebihan," imbuhnya.

Akan tetapi ari-ari bayi ini tetap dianjurkan untuk dikuburkan supaya tidak tampak menjijikkan.

"Tapi saat dikubur biasa saja, dikubur di tempat yang rapi di tempat yang sekiranya tidak dibongkar oleh hewan," kata Buya Yahya.

"Ada yang dikasih lampu dan sebagainya biasa itu adat dan kebiasaan, dikasih lampu boleh, tidak pun boleh, yang penting tidak boleh berkeyakinan," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved