Khazanah Islam

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi Dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Cara yang Benar : Tak Perlu Lampu

"Tapi saat dikubur biasa saja, dikubur di tempat yang rapi di tempat yang sekiranya tidak dibongkar

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
buya ayahya al 

"Bahkan kadang-kadang sampai merusak sesuatu, dikubur di mana saja, tidak harus kubur di dalam rumah, yang terhormat adalah bayinya," jelasnya.

Dalam hal ini Buya Yahya mengaitkan dengan niatnya yang dinamakan tafa'ul.

"Saya kubur kubur yang baik, semoga anakku baik itu sah-sah aja yang penting tidak berkeyakinan kalau tidak dikubur di rumah nanti begini.

Kalau nggak dikasih lampu nanti anaknya begini, nggak ada itu semua.

Jadi biasa dikubur selesai," tambahnya.

Buya Yahya juga mengarahkan tidak usah dicuci bersih dan menegaskan jika bayinyalah yang perlu dirawat.

"Ada dedeknya, kenalkan dengan Allah," tambahnya.

Lantas, bagaimana jika ari-ari itu tidak dikubur misalnya tidak ada yang mengurusnya?

"Tidak apa-apa, mungkin dimakan kucing, ndak usah pusing urusan begitu," tukasnya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved