Berita Medan

Empat Oknum Polisi Terdakwa Pencuri Uang Terduga Bandar Narkoba di Medan Bebas Hari Ini

Adapun keempat terdakwa yakni Marjuki Ritonga, Dudi efni, Rikardo Siahaan, dan Matredy Naibaho yang baru divonis pidana penjara selama 8 bulan 21 hari

TRIBUN MEDAN/GITA
Lima oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diadili perkara pencurian uang hasil penggeledahan rumah terduga bandar sabu saat diadili di PN Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diadili perkara pencurian uang hasil penggeledahan rumah terduga bandar sabu dikabarkan menghirup udara bebas hari ini.

Adapun keempat terdakwa yakni Marjuki Ritonga, Dudi efni, Rikardo Siahaan, dan Matredy Naibaho yang baru divonis pidana penjara selama 8 bulan 21 hari dikabarkan sudah menjalani masa hukukannya sesuai putusan hakim.

Hal itu dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3/2022). "Benar, kalau menurut putusan hari ini bebasnya," ucap jaksa Kejati Sumut itu.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba. "Bener, empat orang udah pulang, baru saya tanda tangan berkasnya. Untuk Toto tadi malam bebasnya," ucap theo.

Theo berharap, kelima oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Agar diterima kembali di masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas oknum polisi satresnarkoba Polrestabes Medan, Panit Iptu Toto Hartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022). Padahal sebelumnya JPU Kejati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara Bripka Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Dudi Efni divonis 8 bulan 22 hari, sedangkan Marjuki Ritonga divonis 8 bulan 21 hari.

Diketahui, vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pasal berlapis.

Sebelumnya JPU menuntut Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.

Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2  KUHP.

Selain itu, terdakwa Toto juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 Gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pidana Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, untuk terdakwa Matredy Naibaho dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan ganja Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika. Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga  sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.

Saat dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut, JPU Rahmi dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yang divonis ringan sementara untuk terdakwa Toto, JPU langsung menyatakan banding.

"Jaksa sudah menuntut 10 tahun, namun hakim berpendapat lain ya masing-masing punya pendapat. Karena terdakwa Matready, Dudi, dan Marjuki terbukti melakukan pidana namun divonis 8 bulan 21 hari maka JPU akan melakukan upaya banding. Untuk perkara Toto kami akan mengajukan kasasi," pungkas Rahmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved