Minyak Goreng Langka

PEMERINTAH Cabut Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, KPPU Medan Angkat Bicara

KPPU menilai mekanisme pasar lebih baik karena apabila harga tinggi dan terdapat distorsi maka KPPU dapat mengawasinya.

TRIBUN MEDAN/HO
Minyak goreng. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

Ia mengatakan harga minyak goreng kemasan akan dibebaskan dan disesuaikan dengan pasar, namun untuk minyak curah tetap dibatasi Rp 14 ribu per liter.

Menanggapi hal ini, Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan kebijakan sebelumnya yaitu Domestic Market Obligation (DMO) memang masih harus dievaluasi karena pelaku usaha minyak goreng belum tentu mendapatkan harga yang sama.

KPPU menilai mekanisme pasar lebih baik karena apabila harga tinggi dan terdapat distorsi maka KPPU dapat mengawasinya.

Ia mengatakan memang mekanisme pasar apabila dilepas begitu saja pasti ada masyarakat yang tidak bisa membeli yaitu masyarakat yang paling terdampak yaitu level bawah dan UMKM, sehingga itulah yang mesti diselamatkan dengan subsidi.

"Kalau saya menilai apa yang dilakukan Pemerintah saat ini sudah tepat, untuk harga kemasan dilepas ke mekanisme pasar sementara minyak goreng curah diatur HET nya dan disubsidi, " tuturnya kepada Tribun Medan, Rabu (16/3/2022).

Menurut Ridho, dari perspektif persaingan usaha itu jauh lebih baik dari sebelumnya, karena kebijakan sebelumnya terlalu banyak cost yang dikeluarkan untuk pengawasannya akibat potensi penyelewengan yang sangat tinggi.

Dengan mekanisme pasar nantinya harga minyak akan kembali seperti dulu.

Mungkin barangnya ada tetapi harga masih mahal, namun ia mengatakan tetapi itu lah konsikuensi dari harga bahan baku yang tinggi.

Apabila melihat kebijakan ini untuk jangka panjang, tentunya tetap harus didorong pasarnya untuk lebih kompetitif agar lebih banyak pelaku usaha lebih merata dan terjadi persaingan sehingga harga minyak mendekati mekanisme pasar yang wajar.

Ia berharap, setelah kebijakan ini nantinya tidak ada lagi panic buying karena harga di pasar tradisional dan ritel modern relatif sama, tetapi ia mengingatkan untuk tetap harus dengan pengawasan juga.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved