Breaking News

Kasus Quotex Doni Salmanan

Pesan Istri pada Doni Salmanan yang Kini Ditahan di Rutan terkait Kasus Penipuan Quetex

Doni Salmanan mengaku kangen dengan sang istri Dinan Nurfajrina seusai ditahan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan mengaku kangen dengan sang istri Dinan Nurfajrina seusai ditahan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Hal tersebut diungkapkan oleh Doni Salmanan seusai konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Iya, kangen dong. Dia lagi diperiksa," ujar Doni sembari kembali jalan menuju rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Update MotoGP Mandalika 2022, Pembalap Akan Berdatangan Mulai Hari Ini, Jokowi akan Beraudensi

Baca juga: Padahal Punya Istri, Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanitanya di Hotel Sebelum Kecelakaan Maut

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya Dinan Nurfajrina
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya Dinan Nurfajrina (Instagram.com/@dinanfajrina)

Doni menyatakan sang istri kini tengah diperiksa dalam kasus yang kini menjeratnya.

Namun, dirinya mengaku belum sempat bertemu dengan Dinan Nurfajrina di Bareskrim

Di sisi lain, dia mengharapkan sang istri tetap bisa semangat dalam menjalani pemeriksaanya pada hari ini.

"Belum bertemu. (Pesannya) semangat terus lah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sehari Untung Miliaran

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan meraup untung hingga miliaran hanya dalam kurun waktu setahun dari hasil dugaan tindak pidana kasus judi online Quotex.

Hal iniu terungkap saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani perkara ini melakukan pennyidikan lebih mendalam.

"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Bocorkan 6 Orang Lagi terkait Kasus Quotex Doni Salmanan | Muncul Nama Hendry Susanto

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina datangi Bareskrim Polri, Senin (15/3/2022)
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina datangi Bareskrim Polri, Senin (15/3/2022) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sejauh ini, Asep menuturkan pihaknya telah menyita 97 item aset atau barang berharga pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut.

Total, aset hingga barang berharga tersebut senilai Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," pungkas Asep.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Baca juga: Update MotoGP Mandalika 2022, Pembalap Akan Berdatangan Mulai Hari Ini, Jokowi akan Beraudensi

Baca juga: Bareskrim Bocorkan 6 Orang Lagi terkait Kasus Quotex Doni Salmanan | Muncul Nama Hendry Susanto

(Tribunnews/ Igman Ibrahim)

Baca juga: Padahal Punya Istri, Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanitanya di Hotel Sebelum Kecelakaan Maut


 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved