Berita Medan

WARGA Medan Ini Diduga Ditipu Pemborong Hingga Puluhan Juta, Begini Kronologinya

Saat itu ia memberikan pekerjaan kepada WA setidaknya ada tiga poin. Pertama, pembongkaran toko di Cambrige. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GOKLAS
Joni Chandra, warga Kota Medan yang melaporkan WA selaku pemborong perkara terkait penipuan dan atau penggelapan ke Polrestabes Medan. Ia diwawancara di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (16/3/2022).     

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Joni Chandra adalah warga Kota Medan yang melaporkan WA selaku pemborong yang sempat bekerja padanya. 

Hal itu dapat diketahui dari nomor laporannya  STTP/315/II/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan pada 11 Februari 2021. 

Perkaranya terkait penipuan dan atau penggelapan. 

Baca juga: Oknum Polisi di kantor Samsat Medan Diduga Cekcok Dengan Petugas E-Parkir Karena Tak Diberikan Jatah

"Perkara awalnya ia adalah pemborong yang saya beri pekerjaan pada Desember 2020," ujarnya kepada Tribun Medan di di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (16/3/2022). 

Saat itu ia memberikan pekerjaan kepada WA setidaknya ada tiga poin. Pertama, pembongkaran toko di Cambrige. 

Kedua, pembuatan Booth Coffee di Jalan S Parman. Ketiga, renovasi kontainer di daerah Johor. 

Perjanjiannya, pekerjaan itu selesai dalam satu bulan. Ternyata lewat dari waktu yang ditetapkan. Maka dari itu adalah komplain dari kliennya.

Padahal saat itu ia telah memberikan Rp 40 juta.

"Jadi sebelum melapor kami sempat mediasi. Tapi dia melawan dan mengatakan tidak ada uang. Lalu uang yang ada sudah dibuat untuk proyek seluruhnya," ucapnya. 

"Kemudian saya tanya laporan keuangannya mana dia tidak bisa menunjukkan. Merasa tertekan, dia lari. Saya kesan dan melapor ke Polrestabes Medan," sambungnya. 

Dikatakannya laporannya di Polrestabes Medan menurutnya cenderung lamban. Terakhir, sempat terjadi mediasi pada dua hari lalu dengan tujuan berdamai dengan terlapor. 

Baca juga: SOSOK Aufar Hutapea, Suami Olla Ramlan, Terseret Kasus Pelecehan & Kekerasan Selebgram di Medan

"Tapi tidak ada titik temu. Makanya dari itu saya ingin mendesak dan memohon proses hukum ini cepat dilakukan. Saya butuh keadilan sebagai korban," ungkapnya. 

Ada pun total kerugian yang dialaminya sekitar Rp 80 jutaan. Dengan rincian, sekitar Rp 50 jutaan untuk menyelesaikan proyek yang sebelumnya gagal dikerjakan. 

Selain itu Rp 30 juta untuk hutang terlapor yang diakumulasikan sejak beberapa tahun lalu namun tak kunjung dibayar. 

"Dia pernah beberapa kali pinjam uang dengan banyak alasan. Dia berhutang sejak 2018," tutupnya. 

Di pihak lain, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. 

"Hari Selasa, 22 Maret 2022 akan dilaksanakan mediasi kedua belah pihak," ungkapnya. 

(cr8/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved