Polres Sibolga

Melarikan Diri Lompat Pagar Pemilik Narkoba G Diamankan Sat Narkoba Polres Sibolga

Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu.saat pengejaran sempat melarikan diri

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadansyah Sormin memaparkan tersangka pemilik narkotika inisial G beserta barang bukti di Mapolres Sibolga, Rabu (16/3/2022). 

Melarikan Diri Lompat Pagar Pemilik Narkoba G Diamankan Sat Narkoba Polres Sibolga

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, saat pengejaran dimana seorang laki-laki itu sempat hendak melarikan diri setelah melompat pagar dijalan KH Dahlan Keluraham Aek Manis Sibolga Minggu (6/3/2022) 01.30 WIB lalu.

"Pada genggaman tangan pria itu terlihat ada sesuatu yang mencurigakan,"ujar AKP R Sormin.

Setelah dutangkap, polisi menemukan 6 bungkus kecil Narkotika jenis sabu sabu, 1 gunting,1 pisau cutter, 1pipet plastik ujung runcing, 1 unit timbangan digital, 1 mancis, 1 gumpalan plastik es mambo.

Kemudian polisi pergi ke rumah pria itu dan menggeledah laci lemari serta menemukan sebanyak Rp 500.000.

Laki-laki bernama inisial PC Als P Als G, 31 tahun, sehari-hri nelayan dan tinggal di Jalan Merpati Gg Merpati Kel A Manis Sibolga.

G nemiliki narkoba yang dibeli dari seseorang (identitas telah dikantongi) sebanyak 7 kali kurun waktu 1 minggu dari Kelurahan Aek Habil Sibolga.

G pertama membeli sebanyak 1 zak/5 gram kedua sebanyak 2 grm,ketiga s/d ketujuh sebanyak 1 zak/5 grm dgn bayaran 2 grm Rp 1.500.000,- dan 1 zak/5 grm dengan harga Rp 3.500.000 (tigajutalimaratusribu) rupiah dan dibayar setelah sabu sabu terjual dan keuntungan tsk jual sabu2 yg dibeli sebanyak 7x sebesar Lk Rp 2.000.000,- dan sabu2 dibeli tsk untuk dijualkan pada oranglain dan dikonsumsi sendiri dan sabusabu dibeli terakhir kalipada hr Sabtu (5/3/2022) pkl 09.00 Wib,dan kemudian sabusabu dipaketi sebanyak 13 bks sesuai dengan harga jual dan telah terjual sebanyak 7 bks seharga Rp 2.500.000 dan telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000 (duajuta) rupiah.Keuntungan jual sabusabu telah habis digunakan tsk sebagai memenuhi kebutuhan hidup dan masih tersisa Rp 500.000. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved