Sidang Paripurna DPRD
PLT Wali Kota Siantar Datang Tanpa Didampingi OPD, Sidang Paripurna DPRD Diskorsing
Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Pematangsiantar terkait pengesahan 5 Ranperda di Gedung DPRD, Kamis (17/3/2022) sempat diskorsing.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Pematangsiantar terkait pengesahan 5 Ranperda di Gedung DPRD, Kamis (17/3/2022) sempat diskorsing.
Penyebabnya, Plt Wali Kota Susanti Dewayani datang tanpa didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir meminta pimpinan sidang, agar sidang paripurna itu diskorsing menunggu kehadiran pada OPD Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Sebab nantinya, para kepala dinas dan badan tersebut paham betul apa keputusan hasil Paripurna.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga menyampaikan, dengan waktu yang terbatas (tengah hari) dan OPD selaku pembantu Susanti Dewayani tidak hadir, maka sidang diskors.
“Karena waktu juga mau makan siang, kan, akan lebih elegan kalau OPD pengusul hadir untuk penyempurnaan hasil pembahasan ini. Kita hargai juga teman-teman yang mau makan dan yang mau salat zuhur,” kata Timbul.
Timbul menjelaskan, keputusan untuk menanti kehadiran OPD dalam Sidang Paripurna ini adalah usulan mayoritas dewan, di mana dewan ingin OPD yang berkaitan dengan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) harus hadir.
Sehingga bisa melihat kesesuaian pendapat dewan dengan pemerintah.
“Kita sesuai pendapat kuorum. Akan lebih baik pengusul hadir. Karena akan lebih baik kalau mereka mengetahui finalisasi pembahasan. Kan nanti dalam rekomendasinya, tidak tertutup akan ada yang kita sampaikan dan kesesuaian dengan pengusulnya,” jelas Timbul.
Amatan Tribun Medan, Susanti Dewayani tampak hadir didampingi ajudan dan staf pegawai protokol pimpinan.
Hanya ada Plt Kadiskominfo Pardamean Manurung dan Asisten II Zainal Siahaan dan staf ahli Heppy Oikumene serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Sofyan Purba.
Sementara OPD terkait yang tak hadir dalam pembahasan 5 Ranperda dalam Sidang Paripurna tersebut antara lain Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol-PP, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BPKD, Kepala Dinas Perhubungan.
Juga tak hadir Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Perdagangan, Kepala DPMPSP, dan Direktur RSUD Djasamen Saragih serta Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Para anggota dewan menolak alasan ketidakhadiran para OPD karena alasan Musrenbang Tingkat Kecamatan, mengingat Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Tentang 5 Ranperda telah dijadwalkan lebih dulu.
(alj/tribun-medan.com)