Berita Langkat
Anggota DPRD Langkat Azman Dijebloskan ke Rutan Tanjung Pura, Terkait Kasus Penipuan
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Azman ditahan Kejari Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (18/3/2022).
Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Anggota DPRD Kabupaten Langkat Azman ditahan Kejari Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (18/3/2022).
Azman disebutkan melakukan penipuan terkait jual-beli bahan bangunan di toko UD Karya Baru, Dusun II Randu, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penahanan ini juga dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Langkat, Indra Hasibuan.
"Ya, dirinya telah ditahan," katanya, dengan singkat melalui pesan WhatsApp.
Indra mengatakan, Azman telah mendekam di Rutan Tanjung Pura untuk melancarkan pemeriksaan penyidik.
"Telah ditahan di Rutan Tanjung Pura," ucapnya.
Azman juga telah melakukan penggelapan uang terhadap sejumlah korbannya.
Baca juga: SEKDA Samosir Jabiat Sagala Resmi Ditahan Kejati, Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta
Baca juga: KAI Wisata Buka Lowongan Kerja Customer Service, Minimal Lulusan D3
Dalam modusnya, Azman menawarkan sejumlah keuntungan kepada korban, terkait pembangunan rumah.
Ada sejumlah rumah yang telah dibangun oleh Azman, dengan memanfaatkan modal dari korban.
Pada kesepakatan, Azman akan membagi keuntungan, bila rumah yang dibangun tersebut telah laku terjual.
Akan tetapi, Azman ingkar janji membagi hasil, lantaran rumah telah siap dibangun dan laku terjual.
Politikus Partai Gerindra ini juga enggan membagi keuntungan kepada para pemodal.
Bahkan Azman, diduga membawa lari keuntungan dari penjualan rumah itu.
"Saya telah ditipu oleh Azman ratusan juta terkait dengan kasus ini," kata korban berinisial IM.
Kemudian, IM juga mengatakan, dalam pembelian bahan bangunan, Azman menggunakan Cek pembayaran kosong untuk membayar.