News Video
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi Bungkam
Polda Metro Jaya menetapkan DJ Chantal Dewi sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya menetapkan DJ Chantal Dewi sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Chantal Dewi ditangkap di sebuah apartemen di Cilandak Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.
Penangkapan itu bermula dari laporan yang diterima oleh polisi.
Zulpan menjelaskan jika Chantal Dewi ditangkap dalam kondisi baru mengonsumsi sabu. Sejumlah barang bukti seperti alat isap dan klip narkoba jenis sabu diamankan.
"Tim penyidik melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram," ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Polisi pun melakukan pengembangan, lantaran Chantal Dewi mengaku memeroleh narkoba dari tiga orang pria di lokasi berbeda.
Tak butuh waktu lama polisi pun berhasil mengamankan tiga orang pria.
"Kemudian tim bergerak ke TKP lain, di situ mengamankan 3 orang karena Saudari CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka." katanya.
"Dalam jarak waktu yang tidak lama, pukul 00.30 WIB tim berhasil menangkap tiga tersangka AG, DS, dan SM," ungkap Zulpan.
Ditambahkan Zulpan, keempat tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan hasil tes urine.
"Keempatnya positif tes urine metamfetamin, sabu-sabu," ucap Kombes Pol E Zulpan.
CD bersama tiga tersangka disangkakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelanggaran yang dilakukan, pasal yang disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Kepada polisi, Chantal Dewi mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2009 atau selama 13 tahun.
Ia menggunakan sabu rutin sebulan tiga kali.
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan di sabu ini secara rutin. Dia memakai sebulan 3 kali," kata Kombes E Zulpan.
Sementara, Chantal Dewi yang dihadirkan dalam konferensi pers memilih bungkam, tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
(*/tribun-medan.com)