Berita Medan

KEKECEWAAN 50 Pengacara yang Bela Coki Setelah Berdamai dengan Gubernur Edy: 'Kami Ditinggalkan'

Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer telinganya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mencabut laporan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Khairuddin Aritonang alias Coki (tengah) didampingi tim penasehat hukum saat membuat laporan ke Mapolda Sumut, Medan, Senin (3/1/2022). Coki melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas perlakuan tidak menyenangkan di depan umum. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer telinganya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mencabut laporan.

Coki secara diam-diam mencabut laporan itu di Polda Sumut. Padahal, awal melapor Coki ditemani puluhan pengacara dan masa. 

Sedikitnya ada 50 pengacara yang sejak awal mendampingi pelatih cabor biliar Sumut ini.

Para pengacara ini pun kecewa dengan keputusan Coki mencabut laporan secara diam-diam atau menghentikan perkara.

Dari banyaknya pengacara, tak ada satupun yang dilibatkan dalam pencabutan perkara di Polda Sumut.

Padahal sejak awal mereka sudah mendampingi Coki hingga akhirnya melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Satu dari 50 kuasa hukumnya, Teguh Syuhada Lubis menyebut kaget mendengar Coki mencabut laporannya.

Baca juga: Yustisi Malam Hari Polres Tanah Karo Sasar Pusat Keramaian di Kabanjahe

Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI Soal Insiden Bruno Casimir, Biarkan Bola, Selamat dari Pengaturan Skor

Mereka merasa dikhianati oleh Coki.

"Gak ada sama sekali diajak, gak ada satupun nama pengacara yang ikut dalam kuasa mencabut laporannya. Yang jelas kami kena kecolongan, artinya ditinggal, kemarin mantap kali tiba-tiba ditinggal, cabut laporan kami ditinggal," Teguh Syuhada Lubis, Sabtu (19/3/2022).

Teguh mengaku baru mengetahui kalau kliennya itu mencabut laporannya ke Edy Rahmayadi beberapa hari setelahnya.

Saat itu mereka sudah mendapatkan informasi kalau Coki sudah mencabut laporan tanpa didampingi satupun kuasa hukumnya.

Ketika diundang dan hadir, Coki meminta maaf.

Namun, puluhan pengacara yang sejak awal mendampingi memiliki ragam respon.

Beberapa pengacara merasa kesal, kecewa, bahkan merasa kena tipu Coki.

Meski demikian, mereka mencoba berlapang dada karena melaporkan atau mencabut laporan hak kliennya.

Kendati begitu, mereka menyayangkan sikap Coki mencabut laporan diam-diam.

"Macem-macem la responsya. Ada yang bisa mengerti dan ada yang kecewa dan sebagainya. Kalau aku secara pribadi gak ada tekanan atau sebagainya, gak ada."

Adapun alasan Coki, pelatih cabor biliar yang dijewer Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lantaran mau fokus beribadah.

Namun mereka belum dapat memastikan alasan apa Coki yang awalnya semangat bakal memperkarakan Edy Rahmayadi jadi melemah.

"Memang waktu kami tanya kenapa dicabut dia sampaikan, dia mau fokus ibadah," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menghentikan penyelidikan kasus pelatih cabor biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Surat penetapan penghentian penyelidikan itu bernomor S. Tap/05.b/III/2022, dikeluarkan 4 Maret 2022 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penghentian lantaran Coki mencabut laporannya pada 3 Maret 2022 lalu.

"Pada tanggal 3 Maret 2022 pelapor Khairudin Aritonang alias Coki telah melakukan pencabutan laporan pengaduanya dengan membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan tanggal 3 Maret 2022," kata Hadi, Kamis (17/3/2022).

Selain mencabut laporan, Coki rupanya juga mencabut semua keterangannya yang diberikan kepada polisi.

"Pelapor pun mencabut semua keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penydik," ucapnya.

Sebelumnya, pelatih cabor biliar Khairudin Aritonang alias Coki melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Edy menjewer telinga Coki lantaran diduga tertidur di sebuah pertemuan insan olahraga.

Mantan Pangkostrad itu pun dilaporkan tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 315 Kuhpidana dengan nomor laporan polisi LP / B / 03 / I / 2022 / SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Umumkan Kabar Sedih serta Foto Memilukan Ini, Langsung Banjir Doa dari para Artis

Baca juga: HEBOH, Thariq Halilintar Diduga Lamar Fuji, Begini Respon Haji Faisal Soal Hubungan Keduanya

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved