Berita Labusel
Komentar Edy Rahmayadi Soal Kebijakan Bupati Labusel yang Tak Layani Warga Miskin Sebelum Divaksin
Komentar Edy Rahmayadi soal kebijakan Bupati Labusel yang larang pangkalan layani warga miskin
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Beredar informasi Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), keluarkan surat imbauan agar pangkalan gas tak menjual LPG 3 kg ke warga yang belum divaksinasi.
Surat imbauan nomor 541/718/Ekon/2022 yang diteken Bupati Labusel Edimin, berlaku sejak Kamis (17/3/2022) lalu.
Ini isi surat imbauan Bupati Labusel;
Dalam rangka mensukseskan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca juga: Bupati Labusel Minta Distributor Elipiji 3 Kg Tidak Layani Warga Miskin Sebelum Vaksin
Dengan ini diimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengikuti program pemerintah vaksinasi Covid-19.
Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi 3 Kg.
Diimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar menunda penjualan LPG 3 Kg kepada yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksinnya.
Demikian imbauan ini disampaikan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Baca juga: Selesaikan Konflik Lahan di Besitang, Edy Rahmayadi Dialog Langsung dengan Petani
Disebut-sebut, Pemkab Labusel mengeluarkan surat imbauan agar masyarakat yang belum divaksinasi mau untuk segera melakukan vaksin.
Terkait kabar itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Oh nanti saya konfirmasi dulu ya," kata Edy usai menghadiri Pembukaan MTQ ke-38 Provinsi Sumatera Utara.
Edy mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dan mencari tahu kabar yang beredar itu.
"Saya belum ngerti dan saya belum tahu dan nanti saya cek," tutup Edy Rahmayadi seraya pergi meninggalkan lokasi MTQ.(cr14/tribun-medan.com)