Kerangkeng Terbit Peranginangin
LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Tersangka Kerangkeng Terbit Agar Publik Tak Curiga
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Polda Sumut segera menangkap para tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Polda Sumut segera menangkap para tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginagin.
"Ya tentunya, polisi harusnya segera menangkap para tersangka terkait kasus kerangkeng Terbit," kata Kepala Divisi Sipil dan Politik Maswan Tambak kepada Tribun Medan, Rabu (23/3/2022).
Dia menjelaskan pada prinsipnya memang penangkapan merupakan wewenang pihak kepolisian. Biasanya ada alasannya, lanjutnya, baik itu dalam sudut pasal atau pun kondisi keadaan tersangkanya.
"Apakah berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan lain sebagainya sesuai ketentuan KUHP," ujarnya.
Menurutnya, menyangkut kasus kerangkeng Terbit, seharusnya para tersangka ditahan. Sebab, selain pasal memungkinkan para tersangka di tahan, tentu akan sangat potensi pelaku menghilangkan bukti lainnya.
Bahkan bisa jadi tersangka melarikan diri. Sehingga dengan alasan hukum dan sosiologis sangat layak tersangka itu ditahan. Apa bila tidak, akan menjadi kecurigaan publik kepada pihak Kepolisian.
"Jangan pula giliran perkara seperti ini tersangka tidak ditahan. Jadi intinya kami berharap polisi dapat segera menangkap tersangka," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng Terbit.
Akan tetapi, meski sudah ditetapkan tersangka, kedelapannya masih berkeliaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan.
Tatan meyakini mereka bakal tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap.
"Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini dilayangkan panggilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.
(cr8/tribun-medan.com)