Polres Asahan

Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu di Air Joman

-Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial E alias Elwin warga Lingk VII Gambir Baru Kel Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Pria berinisial E alias Elwin warga Lingkungan VII Gambir Baru Keliurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan diamankan Polres Asahan. 

Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu di Air Joman

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN -Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial E alias Elwin warga Lingk VII Gambir Baru Kel Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Pria berusia 40 tahun ini diduga telah melakukan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Melur Dsn I Desa Subur Kec Air Joman Kab Asahan.

"Pelaku diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 21.00 wib dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal diduga Sabu, 3 paket plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga Sabu, 2 Paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga Sabu, dengan berat bruto 8,68b Gram, 2 Buah kaca pirek berisi lekatan dengan berat bruto 2,56 Gram, 1 Potong pipet, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp 50.000,"ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (23/3/2022).

Kapolres menjelaskan pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang berada di Dsn I Desa Subur ada seorang laki-laki tidak dikenal menjual narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

"Setelah dipastikan target berada didalam rumah maka petugas terus masuk dari pintu belakang dan menemukan seorang laki-laki tidak dikenal dan mengamankannya, kemudian salah seorang dari petugas turut memanggil Kadus untuk dilakukan penggeledahan yang beberapa saat tak kemudian Kadus pun datang lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,"ucap Kapolres.

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu ialah miliknya yang di beli dari seorang laki-laki berinisial "U" yang beralamat di Tanjung Balai.

"Pelaku juga mengakui membeli narkotika jenis sabu melalui temannya inisial Sy sebanyak 7 Gram dengan harga Rp 3.850.000," pungkasnya. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved