Polres Asahan
Polres Asahan Tangkap DPO Satu Diantaranya Pengedar Sabu
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan pelaku FL merupakan DPO dalam perkara pembunuhan berecana atau setidaknya penganiayaan
Polres Asahan Tangkap DPO Satu Diantaranya Pengedar Sabu
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satu dari tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1.021,10 gram merupakan buronan petugas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tak lain berinisial FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan pelaku FL merupakan DPO dalam perkara pembunuhan berecana atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku FL mengakui bahwa dirinya benar ada membantu pelaku Juliadi Lubis als Ucok Safari (sudah vonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari ke Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan pada Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 07.30 WIB di Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (24/3/2022).
Kepada petugas, pelaku FL mengakui bahwa dirinya membuang jenazah korban dengan mengendarai mobil merek Honda Stream warna merah. "Pelaku FL dipersangkakan pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana Yo Pasal 56 dari KUHPidana," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Asahan-AKBP-Putu-Yudha-Prawira-tribun-medan-paparan.jpg)