Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Ungkap 6 Kasus Narkoba dari Laporan Masyarakat
Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 6 kasus dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu
Polres Labuhanbatu Ungkap 6 Kasus Narkoba dari Laporan Masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Adanya laporan dari masyarakat (Dumas) terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti Dumas tersebut. Ia mengaku terhitung dari tanggal 10 sampai 23 Maret 2022 sudah menerima Dumas terkait peredaran narkoba, pihaknya langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhabatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat.
"Kita harus beri respon cepat meskipun untuk saat ini kita prioritaskan untuk membangun Herd Immunity dari masyarakat melalui kegiatan vaksinasi. Namun Kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, Kamis (24/3/2022).
Dikatakan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, pihaknya sudah menangani 6 kasus dengan 6 tersangka ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu, Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
"Dari kasus tersebut sebanyak 2 kasus dan 2 tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu," akunya.
Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM Als Cai (35) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA Als Gogon (32) warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (31) warga Pulo Dogom Kualuh Hulu.
Kemudian, RS Als Min (47) warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS (25), dan HS Als Hasan (39) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan.
"Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)