Berita Tanjungbalai
Baru Sehari Menikah, Pengantin Pria Ini Langsung Dijebloskan Polisi ke Penjara
Seorang pengantin pria yang baru sehari menikah terpaksa mendekam di penjara lantaran melanggar undang-undang pidana
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Muhammad Darwinsyah alias Das (36) cuma bisa termenung dan melongo saat diamankan petugas Polsek Tanjungbalai Utara dari rumahnya.
Lelaki yang baru sehari menjadi pengantin pria ini terpaksa dijebloskan polisi ke penjara karena tertangkap tangan mengonsumsi sabu usai menikah.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Das ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (22/3/2022) oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, dan kini diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Triyadi, Jumat(25/3/2022).
Baca juga: Niatnya Senang-senang, Pengantin Pria Ini Malah Dilecehkan Sahabat, Ditelanjangi dan Diikat di Tiang
Ia mengatakan, tersangka Das ditangkap berasarkan keterangan warga.
"Setelah menerima laporan warga, tim yang melakukan patroli mengecek ke lokasi. Lalu dilakukan penggeledahan," kata Triyadi.
Dari hasil penggeledahan terhadap kediaman tersangka, ditemukan sabu yang cukup lumayan.
Baca juga: Salah Kamar Pengantin Wanita, Bukan dengan Suami, Malam Pertama dengan Pengiring Pengantin Pria
Berat sabu yang disita sebanyak 11,64 gram.
Ia membenarkan bahwa tersangka memang baru saja selesai menjalani pesta pernikahan.
"Informasi dari anggota, tersangka memang baru selesai pesta pernikahan," katanya.
Katanya, kini tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai dan disangkakan dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr2/tribun-medan.com)