Polres Sergai

Ratusan Botol Miras dan Judi Diamankan Polsek Perbaungan dalam Ops Pekat 2022

Operasi yang dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan dan personel mengawali razia dengan mengumpulkan

Istimewa
Polsek Perbaungan amankan masyarakat yang melakukan pornoaksi dan menjual miras dalam gkat Ops Pekat Toba 2022 

Ratusan Botol Miras dan Judi Diamankan Polsek Perbaungan dalam Ops Pekat 2022

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Cipta kondisi jelang bulan suci Ramadan 1443 H/2022, Polsek Perbaungan gelar Operasi Pekat Toba 2022 dengan melakukan razia menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Perbaungan.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan dan personel mengawali razia dengan mengumpulkan personelnya di halaman Mapolsek, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya tim menyasar lokasi perjudian dan organ tunggal di sejumlah tempat di Dusun IV, Gang Tempe Desa Citaman Jernih, Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Dusun II Gang Duku Desa Melati II, dan Dusun VI Gang Delima Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud melalui Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan kepada wartawan mengatakan kegiatan melaksanakan razia perjudian, miras dan pornografi dalam rangka Operasi Pekat Toba 2022 dan Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 H/2022 di Wilkum Polsek Perbaungan.

"Sasarannya adalah permainan judi dadu, penjualan atau peredaran minuman keras serta kegiatan pornografi atau porno aksi," ujar Pandiangan.

Dalam kegiatan razia tersebut, ungkap Kapolsek, telah diamankan 6 orang biduan atau penyanyi organ tunggal atau keyboard, diantaranya, Eli Ramadani (24), Desi Ratnasari (25) keduanya warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Kemudian, Syahfitri (26) warga Dusun V Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai, Asmidar (37) warga Dusun VII Desa Dalu No.10 A Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Trisna Selvia, (20) warga Dusun VI Gang Sentosa Desa Butu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, Sri Mulyani (20) warga Dusun IX Desa Bingkat Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

Tidak hanya biduan, petugas juga mengamankan pemain keyboard, diantaranya, Umi Sai Datun Nisa (21) warga Dusun VI Dusun Cempedak Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

Eka Bagus Sugara (23) sebagai Operator warga Dusun II Desa Jatimulyo Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdangbedagai.

Eko Apriandi (28) warga Dusun II Gang Duku Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Julianto, (43) warga Dusun VII Gang Kuini Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.

Selain itu, turut diamankan dua orang penjual miras, Dameri (43) warga Dusun V Desa Jatimulyo Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdangbedagai, disita 17 botol Miras Merk Kamput dan 3 botol Bir Bintang.

Dari penjual, Erlis Yusnani (52) warga Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai dan disita 47 botol Miras Merk Kamput, 47 botol Miras Merk Anggur Merah, 19 botol Miras Merk Mension, dan 12 botol Bir Bintang.

"Setelah didata dan dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan untuk tidak melewati jam sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi biduan membuat pernyataan untuk tidak menampilkan pornografi ataupun Pornoaksi, dan pernyataan untuk tidak menjual lagi minuman keras tanpa ijin. Kegiatan berakhir pada pukul 01.00 WIB, situasi berjalan aman dan kondusif," pungkas Pandiangan.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved