Kasus Kerangkeng Manusia
Ketua DPRD Langkat Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Ikut 'Dibidik' Polda Sumut
Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin ikut dibidik Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin
Kemudian, lanjut Tatan, ketika kedelapan pelaku penyiksa tahanan ini dijadikan tersangka, mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
Atas dasar itu, polisi cuma membebani para penyiksa ini dengan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Berkenaan dengan Dewa Peranginangin, Tatan mengakui bahwa Ketua Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Langkat itu memang ada menganiaya tahanan.
Namun, Tatan mengatakan Dewa Peranginangin menganiaya tahanan dengan tangan.
Keterangan ini berbanding jauh dengan hasil investigasi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Disebutkan korban selamat bahwa, Dewa Peranginangin ada menyiksa menggunakan selang plastik, menyundut tubuh dengan api rokok, memakai batu untuk memukul, bahkan menggunakan martil hingga jari tahanan ada yang lepas.
"Sampai saat ini (Dewa Peranginangin menganiaya tahanan) menggunakan tangan. Namun, kami tetap menggali informasi terkait dengan fakta-fakta yang ada," ucapnya.
Polda Sumut Menghina Akal Sehat Publik
Direktur Pusat Studi Permbaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis menilai bahwa Polda Sumut tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Hal itu disampaikan mantan Wakil Direktur LBH Medan ini ketika dimintai pandangannya soal dibiarkannya delapan tersangka kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut tanpa penahanan.
"Tindakan itu menandakan polisi tidak konsisten. Coba tukang becak yang jadi tersangka seperti itu, kalau kooperatif kenapa ditahan," kata Muslim kepada Tribun-medan.com, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan, Polda Sumut menghina akal sehat publik.