Penggelapan Dana Desa
Oknum Anggota DPRD Sergai Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Bertanya-tanya Kapan Dikembalikan
Oknum anggota DPRD Sergai berinisial JL disebut menggelapkan dana desa senilai Rp 12 juta. Uangnya tak kunjung dikembalikan
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Oknum anggota DPRD Sergai berinisial JL disebut terlibat penggelapan dana desa.
Adapun dana desa yang diduga ditilap JL senilai Rp 12 juta.
Menurut Saprani, Plt Kepala Desa Bogak Basar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, uang Rp 12 juta yang berada di tangan JL itu semestinya dipakai untuk kegiatan sosialisasi publik tahun 2021.
Namun, setelah jadwal yang ditentukan berlalu, kegiatan tak kunjung terlaksana.
Baca juga: PERANGKAT DESA di Deliserdang Nekat Jual Ginjal Usai Dipecat Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades
Uang dana desa itu tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.
"Anggaran itu sebesar Rp 12 juta. Tapi kegiatannya tidak dilaksanakan, padahal uang nya telah diserahkan kepada oknum anggota DPRD Serdang Bedagai berinisal JL," kata Saprani, Minggu (27/3/2022).
Ia berharap, jika memang kegiatan itu tidak dilaksanakan, maka dana desa itu harus segera dikembalikan.
Sebab, dana desa itu bisa dipakai untuk keperluan pembangunan desa.
Baca juga: Sekda Kabupaten Langkat Kaget Dana Desa Karya Jadi Senilai Rp 240 Juta Raib Disikat Maling
"Kalau memang enggak bisa dilaksanakan, kami menunggu pengembalian dari dia," ujar Saprani.
Menurut informasi, JL yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Sergai merupakan mantan Kepala Desa Kota Pinang, Kecamatan Tebing Syab=hbandar, Kabupaten Sergai.
Saat dikonfirmasi, JL tak mau merespon.(tribun-medan.com)
