Polres Dairi

Polres Dairi Sediakan Fasilitas Permohonan SKCK Berbasis Online

Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan

Istimewa
Masyarakat tengah mengurus persyaratan untuk bisa mengikuti SKCK Online di Polres Dairi, Senin (28/3/2022) 

Polres Dairi Sediakan Fasilitas Permohonan SKCK Berbasis Online

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Dairi memberikan fasilitas permohonan SKCK berbasis online. Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengatakan masyarakat sudah bisa mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

"SKCK Online dapat diakses di https://skck.polri.go.id/," kata AKBP Wahyudi Rahman, Senin (28/3/2022).

Ia menerangkan untuk bisa melakukan pengurusan SKCK Online, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, masyarakat harus masuk ke laman resmi SKCK Online yakni di situs https://skck.polri.go.id. Kemudian, Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.

"Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya," ungkap orang nomor satu di Polres Dairi ini.

Masih dikatakannya kemudian, Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres. Unggah foto sesuai ketentuan, Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

"Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi, Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Kemudian tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk surat SKCK di kantor polisi yang telah dipilih dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan," terangnya.

Mengenai syarat apa saja yang harus disediakan, AKBP Wahyudi Rahman menyatakan masyarakat harus membawa Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, Fotocopy kartu keluarga (KK), Fotocopy akte lahir/kenal lahir/ijazah, Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Fotocopy, foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan Hijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved