Pemeriksaan Kasus Kerangkeng
Datang Pakai Gamis, Bini Terbit Rencana Peranginangin Diperiksa Polda Sumut
Tiorita Surbakti, bini Terbit Rencana Peranginangin akhirnya menyambangi Polda Sumut untuk diperiksa soal kasus kerangkeng manusia
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Dirinya membandingkan penanganan perkara di Indonesia, terkhusus Sumatera Utara dengan Amerika Serikat.
Di Amerika, menurutnya bila tersangka tidak ditahan, diminta untuk membayar sejumlah uang guna ganti rugi kepada korban. Yang nominalnya, sambungan mencapai 500 ribu Dollar AS.
"Kalau di AS begitu. Untuk kasus pembunuhan satu orang pelaku bisa dikenakan segitu. Jika di rupiah kan, jumlahnya mencapai 7,5 miliar," jelasnya.
Kemudian, Edwin mengatakan, jika ada delapan pelaku, maka nominal ganti rugi mencapai Rp 60 miliar.
Pihaknya juga berharap, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dapat bertindak melakukan pengawasan, terhadap kinerja Polda Sumut dalam menangani kasus ini.
Karena kerangkeng ini, belasan orang mengalami gangguan kejiwaan, belasan lainnya cacat permanen dan meninggal dunia.(cr25/tribun-medan.com)