Berita Medan
Ayah dan Anak Kompak Curangi Minyak Kelapa Sawit dengan Air Detergen, Keduanya Divonis Berbeda
Ayah dan anak divonis berbeda lantaran curangi minyak kelapa sawit dengan air detergen
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Raup untung puluhan juta setelah curangi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) dengan air detergen, ayah dan anak masing-masing Aidil Azhar dan M Taufik, divonis hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menghukum terdakwa Taufik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara ayahnya Aidil, divonis lebih berat yakni pidana penjara selama 3 tahun.
"Menyatakan terdakwa M Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan," kata hakim.
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa merugikan orang lain, dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: NIKAHI Pria 73 Tahun, Artis Dewasa Ini Akhirnya Putuskan Cerai, Rumah Tangganya Macam Ayah dan Anak
Sementara hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Primair Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelummya menuntut terdakwa Aidil dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sedangkan M. Taufik dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Sabtu 18 September 2021 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa Aidil dan anaknya M Taufik berangkat dari PT Tapian Na Denggan Langga Payung Kabupaten Tapanuli Selatan menuju PT Smart di Belawan dengan mengendarai 1 unit mobil truk tangki milik CV Sejahtera Abadi dengan membawa minyak CPO (Crude Palm Oil) seberat 32.290 kg.
Baca juga: Ayah dan Anak Kompak Curangi Pengisian Minyak CPO, Keduanya Kini Mendekam di Penjara
Dalam perjalanan menuju Belawan, terdakwa Aidil, menelepon temannya yang bernama Sinurat untuk memberitahu bahwa terdakwa akan datang bersama Jun Botak.
"Selanjutnya terdakwa Aidil menghubungi Muji (DPO yang merupakan karyawan PT Smart Belawan untuk memberitahu bahwa hari Senin terdakwa akan membongkar muatan sama Jun Botak, dan terdakwa bertanya bisa atau tidak dan Muji menyuruh terdakwa masuk di hari Senin sore, dan meminta kepada terdakwa agar jangan sampai diketahui Mandor," beber JPU.
Selanjutnya, terdakwa dan saksi M. Taufik menuju gudang milik Sinurat yang berada di Desa Bulu Cina, Rantau Pratapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan pada hari Minggu, 19 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa dan saksi M Taufik tiba di gudang milik Sinurat lalu terdakwa memarkirkan mobil truk tangki tersebut, di dalam gudang.
"Kemudian terdakwa Aidil menjual minyak CPO yang dibawanya tersebut sebanyak 8 ton kepada Sinurat," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU Sinurat lantas menyuruh karyawannya untuk mengambil minyak CPO dari dalam tangki mobil truk tangki, dan setelah mengambil minyak CPO tersebut, lantas Sinurat kembali menyuruh karyawannya untuk mengisi tangki mobil truk tersebut dengan air detergen agar timbangan mobil truk tangki BK 8390 DC tersebut, tetap sama dengan yang tercantum dalam surat muatan.
Baca juga: Ayah dan Anak Aniaya Warga Gegara Kebisingan Kenalpot Racing, Kini Diringkus Polisi
"Perbuatan terdakwa mengambil dan menjual sebagian minyak CPO dari dalam tangki mobil truk tersebut tidak diketahui oelh pihak PT. Smart," kata JPU.
Selanjutnya, Surlin (DPO) yang merupakan karyawan Sinurat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp 50 juta diserahkan oleh Sinurat kepada terdakwa sekira pukul 06.30 WIB.
Uang tersebu, urai JPU merupakan uang pembayaran penjualan 8 ton minyak CPO, selanjutnya kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju PT Smart di Belawan.
Lalu, sekira pukul 14.00 WIB, kedua terdakwa tiba di PT Smart Belawan lantas terdakwa mengantri di Pool untuk bongkar muat, kemudian kedua terdakwa bertemu dengan terdakwa Feri Pranata Alias Feri Kecil.
"Lalu terdakwa Aidil memberitahu Feri bahwa uang bagiannya, telah dititipkan ke M. Taufik. Selanjutnya Feri menemui M. Taufik yang menunggu di luar PT Smart. Lalu M. Taufik menyerahkan uang sebesar Rp 2.5 juta.
"Uang tersebut sebagai uang tutup mulut agar Feri Pranata, tidak melaporkan perbuatan terdakwa Aidil dan M. Taufik kepada pihak perusahaan," beber JPU
Dikatakan JPU bahwa terdakwa Aidil sudah 2 kali melakukan perbuatan menjual minyak CPO milik PT. Smart, yaitu yang pertama kali pada bulan Agustus 2021 dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 19 September 2021.
Perbuatan para terdakwa, mengakibatkan CV. Sejahtera Abadi selaku pengangkut minyak CPO milik PT. Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 384 juta.(cr21/tribun-medan.com)