Kerangkeng Maut
Juru Masak Tahanan Kerangkeng Maut Terbit Rencana Perangin-angin Turut Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak status dinaikkan ke penyidikan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut kembali memeriksa enam orang terkait kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Keenamnya diperiksa sebagai saksi.
Adapun diantaranya ialah penjaga pabrik sawit milik Terbit, pengawas dan juru masak tahanan di kerangkeng milik Terbit.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak status dinaikkan ke penyidikan.
"Penyidik ditreskrimum memanggil 6 orang saksi terkait dengan kerangkeng yang tahapnya sudah memasuki tahap penyidika yakni D, JS, KR, T, MA dan IS. Mereka ada yang sebagai security, juru masak dikediaman TRP dan pengawas pabrik kelapa sawit," kata Hadi, Rabu (30/3/2022).
Hadi menyebut mereka berpotensi dijadikan tersangka. Namun demikian polisi masih perlu mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam tewas tahanan kerangkeng.
"Berpotensi sebagai tersangka. Segala prioritas hal terkait peristiwa ini yang dijadikan saksi tentu didalami oleh penyidik dan terus dikembangkan oleh penyidik," ucapnya.
Kemarin, polisi juga sudah memeriksa ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin. Sribana Perangin-angin merupakan adik kandung Terbit Rencana Perangin-angin.
Selain itu, polisi juga memeriksa istri Bupati Langkat nonaktif bernama Tiorita Surbakti. Mereka diperiksa kurang lebih selama 8 jam.
Polisi juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Cana.
Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin-angin, tak lain anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun mereka tidak ditahan meskipun ancaman hukumannya diatas 15 tahun. Polisi beralasan mereka kooperatif selama pemeriksaan.
Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.
Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi menyebut tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Polisi juga telah membongkar kuburan dua makam dan ditemukan hasil visum adanya bekas kekerasan.
(cr25/ tribun-medan.com)