Kerangkeng Terbit Peranginangin

SANG Putra dan Anak Buah Sudah Tersangka Kerangkeng Maut, Ini yang Dilakukan Polisi pada Terbit

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kolase Tribun Medan/IST
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Pemeriksaan dilakukan dalam pekan ini di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua sejak polisi menaikan status penyelidikan ke penyidikan terkait kerangkeng maut milik Terbit.

Nantinya penyidik Polda Sumut akan berkordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Terbit yang saat ini dikerangkeng KPK karena kasus korupsinya.

"Dalam Minggu ini penyidik kita akan meminta keterangan dan berkordinasi dengan teman-teman KPK," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/3/2022).

Kemarin, polisi juga sudah memeriksa ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin dan istri Bupati Langkat nonaktif Tiorita Surbakti.

Mereka diperiksa kurang lebih selama 8 jam.

Polisi juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Cana, sapaan karib Terbit Rencana Peranginangin.

Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin-angin, tak lain anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun mereka tidak ditahan meskipun ancaman hukumannya diatas 15 tahun.

Polisi beralasan mereka kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.

Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved