Ramadhan 1443 Hijriyah

DILARANG Puasa Sunnah jelang Ramadan, Begini Penjelasannya

Tinggal menghitung hari menuju puasa Ramadan, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Islamicity
Ilustrasi Ramadan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tinggal menghitung hari menuju puasa Ramadan, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan, Kamis (31/3/2022).

Diantaranya dilarang melakukan puasa sunnah apapun menjelang H-2 puasa ramadan.

Hal tersebut diketahui Tribun Medan dari Kita Riyadus sholihin 2, Bab larangan puasa yang disampaikan langsung oleh ustad Ibnu Jarrot Al Jauhari saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (31/3/2022).

Menurut Uja, sapaan akrab ustad ini menyatakan bahwa mendekati hari ramadan, umat muslim yang tidak lazim melaksanakan puasa sunah dilarang untuk berpuasa.

"Ada beberapa larangan menjelang hari ramadan yang tertulis di dalam kitab riyadus solihin diantaranya larangan berpuasa sunnah," tuturnya.

Dalam kitab tersebut dijelaskan tidak boleh mendahului puasa ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa.

"Dalam kitab tersebut dikatakan, Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kamu sekalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari kecuali bagi orang yang membiasakan berpuasa makan berpuasalah pada hari itu", (Riwayat Bukhari dan Muslim)," ucapnya, sambil membaca isi hadis tersebut.

Selain itu, dikatakan Jarot bahwa umat muslim dianjurkan untuk melihat bulan atau hilal sebelum puasa dan sebelum hari raya.

Dari Ibnu 'Abbas ra. berkata, Rasulullah SAW, bersabda:

"Janganlah kamu sekalian berpuasa sebelum datang bulan Ramadhan; berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah (berharirayalah) karena melihat bulan. Dan bila terhalang oleh awan makan sempurnakanlah sampai tiga puluh hari,"jelasnya.

Dikatakan Jarot memang sebagian ulama ada yang mengharamkan sebagian lagi tidak namun mereka memakruhkan puasa tersebut.

"Bahkan ada juga yang sama sekali tidak menyinggung hal ini sebagai sesuatu yang harus dihindari," ucapnya.

Diakui Jarrot yang disepakati oleh semua ulama adalah puasa qadha (pengganti) puasa ramadhan.

"Kalau puasa pengganti itu semua alim ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib mengganti puasa apabila selama ramadan terjadi hal-hal yang mengakibatkan kita tidak berpuasa," tukasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved