Kerangkeng Terbit Peranginangin

POLDA Sumut dan Disnaker Hitung Kerugian Tahanan Kerangkeng Terbit yang Dipekerjakan Tanpa Upah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut mendalami kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Satu foto bukti manusia dikerangkeng di Penjara Khusus milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut mendalami kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pertemuan penyidik bersama Dinas Ketenagakerjaan Sumut terkait rencana penghitungan ganti rugi tahanan kerangkeng yang dipekerjakan tanpa upah.

"Koordinasi ini sebagai langkah penyidik dalam proses pengembangan penyidikan untuk mendudukkan kerangka hukum terkait persangkaan Pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," katanya, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan penyidik akan menghitung seluruh kerugian yang dialami tahanan.

Pembahasan dengan Disnaker pun akan dilanjutkan pada 4 April mendatang.

"Penyidik akan menghitung kerugian korban terutama yang dipekerjakan dalam kasus kerangkeng."

Sejauh ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Cana.

Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin-angin, tak lain anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun mereka tidak ditahan meskipun ancaman hukumannya diatas 15 tahun.

Polisi beralasan mereka kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.

Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi menyebut tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Polisi juga telah membongkar kuburan dua makam dan ditemukan hasil visum adanya bekas kekerasan.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved