Polres Siantar
Kasus Pembunuhan Stevan, Polres Siantar Rekonstruksi dengan 11 Adegan
Polres Pematangsiantar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhanyang terjadi pada Sabtu (2/10/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Rekonstruksi ini dipimpin
Kasus Pembunuhan Stevan, Polres Siantar Rekonstruksi dengan 11 Adegan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Pematangsiantar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhanyang terjadi pada Sabtu (2/10/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Rekonstruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Binanga Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk berikan gambaran nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka.
"Rekon ini ada 11 adegan di mana adegan pertama pada Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB korban Stevan Theodore keluar dari rumah melalui gang belakang rumahnya dan pergi dengan mengendarai sepeda motor merek honda Supra X hitam BK 3890 WAI, Noka : MH1JBP 119JK608694,Nosin : JBP1E608740 dengan memakai helm merk MAZ warna biru untuk membeli sarapan (berdasarkan keterangan saksi IVANI KOOSWARA dan rekaman CCTV)," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, Jumat (1/4/2022).
Adegan ke II dihari yang sama sekira pukul 07.15 WIB korban Stevan Theodore kembali ke rumahnya melalui gang tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 3890 WAI,Noka : MH1JBP 119JK608694,Nosin : JBP1E608740 dengan memakai helm merk MAZ warna biru (berdasarkan rekaman CCTV).
Adegan ke III saat korban Stevan Theodore rumahnya, lalu tersangka Ali mengikutinya dari arah 1 meter dan membawa besi panjang dimana satu ujungnya bengkok selanjutnya korban memarkirkan sepeda motor di gang tepat di pintu belakang rumahnya (berdasarkan rekaman CCTV).
Kemudian korban Stevan Theodore dan tersangka Ali saling mendatangi dan terjadi pertengkaran mulut (berdasarkan rekaman CCTV).
Adegan ke IV Selanjutnya tersangka Ali memukul korban Stevan Theodore sebanyak 5 kali dengan menggunakan tongkat tersebut. "Yang mana pukulan pertama, kedua, korban menangkis dengan tangannya. Selanjutnya korban membuka helmnya lalu menggunakan helm tersebut untuk menangkis pukulan ketiga dan keempat serta korban melempar tersangka dengan helm namun tidak mengenai tersangka. Lalu tersangka kembali lagi memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kanan yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi telungkup (berdasarkan rekaman CCTV)," ungkap orang nomor satu di Satreskrim Polres Pematangsiantar ini.
Adegan ke V Setelah korban jatuh dengan posisi telungkup tersangka kembali memukul korban dengan tongkat tersebut sebanyak 8 kali dan mengenai bagian belakang kepala korban. Di mana, sambung pria dengan balok tiga dipundaknya ini, akibat pukulan ketujuh dan kedelapan kepala korban mengeluarkan darah. Setelah itu tersangka pergi dari tempat tersebut berdasarkan rekaman CCTV.
Adegan ke VI Beberapa saat kemudian saksi Jhonsin Alias Asin keluar dari rumahnya melalui pintu belakang dan Ianya melihat ada helm tergeletak dan juga ada seorang laki-laki (korban) yang tergeletak dengan posisi telungkup dan bersimbah darah. Selanjutnya saksi mencoba mengangkat korban namun tidak mampu dan oleh karena itu Ianya pergi dan mengetuk pintu belakang rumah korban dan keluarlah istri korban (Ivani Kooswara). "Kemudian saksi Jhonsin alias Asin memberitahukan suaminya tergeletak sambil menunjuk posisi korban. (Berdasarkan keterangan saksi Jhonsin alias Asin dan rekaman CCTV)," terangnya.
Adegan ke VII Selanjutnya saksi Ivani Kooswara mendatangi korban dan mencoba mengangkat korban namun tidak mampu lalu lanya menghubungi saksi Filbert Kooswara dengan menggunakan handphone selanjutnya saksi Filbert Kooswara dan Sherwin Kooswara datang dengan mengemudikan mobil.
Selanjutnya saksi Filbert Kooswara saksi Filbert Kooswara dan saksi Jhonsin alias Asin mengangkat korban ke dalam mobil dan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit. (Berdasarkan keterangan saksi Ivani Kooswara, saksi Filbert Kooswara, saksi Sherwin Kooswara, saksi Jhonsin Alias Asin).
"Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rekonstruksi-pembunuhan-di-Polres-Siantar-tribun-medan.jpg)