Perdagangan Orang
PENYALUR TKI Ilegal di Kota Tanjungbalai Diringkus, Pelaku Sering Seludupkan TKI Ilegal ke Malaysia
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang terlibat dalam perdagangan manusia di perairan Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang terlibat dalam perdagangan manusia di perairan Asahan.
Syafrizal Nasution alias Kojek (39) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diringkus pada Kamis (31/3/2022) malam.
AKP Eri Prasetio, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai menjelaskan, pelaku Syafrizal terlibat dalam kasus keberangkatan 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal menuju Malaysia.
"Tersangka diamankan atas pengembangan kasus ditemukannya 75 orang PMI ilegal yang kami temukan pada bulan Februari lalu," kata Eri, Sabtu(2/4/2022).
Baca juga: VLADIMIR PUTIN Buat Eropa Ketar-Ketir, Inflasi Melonjak Tajam Menembus Angka 7,5 Persen
Baca juga: KASUS Viral Lakalantas Maut Mobil Berlogo Provost FBI di Medan Segera Disidang
Pelaku ditangkap dari dalam rumahnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Dari tersangka kami amankan dua unit handphone yang digunakan untuk menghubungi calon PMI dan agen-agen lainnya," katanya.
Eri menceritakan, nama Syafrizal berulang kali disebutkan oleh PMI ilegal yang diamankan sehingga polisi menduga bahwa Syafrizal merupakan penyalur PMI.
"Saat di lidik, nama tersangka berulang kali disebut oleh PMI sehingga kami menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya, Syafrizal disangkakan dengan pasal 81 sub pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 57 KUHPidana.
(cr2/tribun-medan.com)
Â