Kerangkeng Manusia

TERBIT Rencana Diperiksa 10 Jam dengan 52 Pertanyaan Soal Motif Bangun Kerangkeng Manusia

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (rompi oren) saat diperiksa soal kerangkeng manusia miliknya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin, Jumat (1/4/2022).

Dia diperiksa terkait kasus kerangkeng pribadi miliknya yang menewaskan tiga orang tahanan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Terbit diperiksa selama 10 jam sejak pukul 11:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB.

Selama 10 jam, Terbit Rencana alias Cana dicecar 52 pertanyaan oleh penyidik.

Hadi mengatakan materi pemeriksaan terkait berdirinya kerangkeng dan tujuan kerangkeng dibuat hingga bagaimana kerangkeng maut itu dioperasikan.

Baca juga: LARISSA Chou Curhat Alvin Faiz Tak Mau Tahu Perkembangan Sang Putra

Baca juga: Suami tak di Rumah, Wanita Ini Asyik Berdandan Setiap Hari, Ibu Mertua Ini Lakukan Hal tak Terduga

Tak cuma itu, pemeriksaan juga berkaitan tindak pidana perdagangan orang yang mempekerjakan tahanan tanpa upah ke perusahaan sawit miliknya.

"Adapun waktu pemeriksaan kurang lebih selama 10 jam penyidik memberikan 52 pertanyaan terkait dengan peristiwa dari mulai berdirinya kerangkeng kemudian tujuan kerangkeng itu sendiri sampai dengan bagaimana operasional dari perusahaan yang dimiliki oleh Bupati nonaktif TRP,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (2/3/2022).

Hadi menyebut kasus kerangkeng yang menyebabkan tiga nyawa melayang masih terus bergulir.

Polisi telah memeriksa lebih dari 80 saksi.

Hadi mengatakan, Terbit dan saksi lain berpotensi ditetapkan sebagai tersangka usai seluruh penyidikan rampung.

"Segala kemungkinan berdasarkan kepentingan penyelidikan hasil pemeriksaan ahli dan lain sebagainya itu pasti dan terus dikembangkan. Penyidik tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka itu aja dan terus dikembangkan," ucapnya.

Baca juga: Peduli Protokol Kesehatan, HPCI Chapter Tanjung Balai Berbagi Masker di Jalan

Baca juga: Antisipasi Aksi Perampokan Malam Hari Polres Padang Lawas Patroli Objek Vital dan Lokasi Rawan

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved