Pengungkapan Kasus Kerangkeng Manusia
Terbit Rencana Peranginangin Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin berpotensi jadi tersangka kasus kerangkeng manusia
Dari amatabn Tribun-medan.com, Tiorita Surbakti hadir mengenakan gamis berwarna cokelat muda.
Dia hadir didampingi kuasa hukum dan beberapa orang lainnya.

Kuasa hukumnya, Sangap Surbakti mengatakan, kliennya dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat anak dan beberapa orang lainnya.
"Ada dua orang yang dipanggil ibu Tiorita Surbakti dan ibu Sribana Perangin-angin.Panggilannya terkait TPPO juga," kata Sangap Surbakti, Selasa (29/3/2022).
Sangap mengatakan adik kandung Bupati Langkat nonaktif, Sribana Perangin-angin hadir terlambat karena masih ada rapat.
Meski demikian, Sribana Peranginangin dipastikan hadir meski kemarin berhalangan.
"Ibu Sribana Senin panggilan. Cuma karena beliau Paripurna, minta dijadwalkan hari Selasa," ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penanganan kasus penganiyaan di kerangkeng, milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, oleh Polda Sumut, Selasa (29/3/2022).
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan, surat kepada Kapolri yang dikirimkan berupa kekecewaan para korban penganiayaan di kereng tersebut.
Sebab, para korban mengaku kecewa dengan sikap Polda Sumut, yang masih membiarkan para tersangka hirup udara segar.
"Kita sudah kirimkan surat kekecewaan dari korban kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait sikap dari Polda Sumut, yang membiarkan begitu saja penanganan kasus ini," kata dia, melalui sambungan telepon seluler.
Dirinya heran, para tersangka penganiayaan hingga menyebabkan cacat permanen dan kematian, dibiarkan begitu saja, setelah usai diperiksa oleh penyidik Polda Sumut.
"Karena sudah ada yang meninggal dunia dan ini bukan perkara biasa, sudah ada yang meninggal dan cacat akibat penyiksaan," ungkapnya.
Dirinya membandingkan penanganan perkara di Indonesia, terkhusus Sumatera Utara dengan Amerika Serikat.
Di Amerika, menurutnya bila tersangka tidak ditahan, diminta untuk membayar sejumlah uang guna ganti rugi kepada korban. Yang nominalnya, sambungan mencapai 500 ribu Dollar AS.