Kasus Dugaan Pencabulan

DIDUGA Cabuli Pelayan Kantin, Oknum Polri Berpangkat Kompol di Batubara Ditarik ke Polda Sumut

Polda Sumut menyatakan telah menarik anggota Polisi dari Polres Batubara berpangkat Kompol berinisial MI yang diduga mencabuli pelayan kantin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai soal anggota Polri di Polres Batubara diduga cabuli penjaga kantin Polres, Senin (4/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan telah menarik anggota Polisi dari Polres Batubara berpangkat Kompol berinisial MI yang diduga mencabuli penjaga kantin ke Polda Sumut.

MI ditarik dari Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini Kompol MI masih diperiksa di Propam Polda Sumut.

Dia telah diperiksa kurang lebih selama empat hari ini.

Meski demikian, Kompol MI belum dicopot dari jabatannya.

"Sudah kita tarik ke Polda Sumut. Diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/4/2022).

Hadi mengatakan proses hukum yang menjerat Kompol MI yang dilaporkan gadis berusia 19 tahun itu telah damai.

Wanita yang disebut-sebut sebagai penjaga kantin Polres Batubara sudah mencabut laporannya.

Meski telah berdamai, Kompol MI bakal tetap dikenakan sanksi disiplin.

"Proses disiplin anggota tidak berpengaruh meski korban mencabut laporannya," kata Hadi.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial NAP (19) melaporkan anggota Polres Batubara ke polisi lantaran diduga mencabuli dirinya di rumah dinas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun-medan.com di lapangan, kasus pencabulan terhadap penjaga kantin berinisial NAP terjadi pada 17 Maret 2022 kemarin.

Saat itu, Kompol MIS disebut memanggil NAP ke rumah dinasnya. Setelah NAP datang, gadis itu kabarnya dicabuli.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved