BERITA Ferdinand Hutahaean Hari Ini Dituntut Jaksa, Cuitan Ferdinand yang Dibanjiri Respons Warganet

Terdakwa Ferdinand Hutahaean Hari Ini Dituntut Jaksa, Cuitan Ferdinand yang Dibanjiri Respons Warganet

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS/ABBA GABRILLIN
Ferdinand Hutahaean 

 TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan beberapa perkara termasuk salah satunya terkait dengan SARA terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean, Selasa (5/4/2022) ini.

Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdinand.

"Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan dari jaksa," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: GRATIS Pendaftaran Polri, Akses https://penerimaan.polri.go.id Penerimaan 175 Akpol, 9.284 Bintara

Terhadap perkara ini, Rony berharap jaksa menjatuhkan tuntutan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.

"Ya semoga tuntutan mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta persidangan itu harapan dan doa kami sebagai kuasa hukum," tukas Rony.

Baca juga: IDI Melunak Janji Akan Selesaikan Polemik Pemecatan Dokter Terawan

Baca juga: Gara-gara Duel Tinju Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo, Farhat Abbas Ancam Polisikan Deddy Corbuzier

Dakwaan

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya ini dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan.

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Pasalnya dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: IDI Melunak Janji Akan Selesaikan Polemik Pemecatan Dokter Terawan

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved