Bikin Malu, Oknum Kepala Sekolah Kepergok Mesum VCS, Akhirnya Begini Nasibnya
Tidak hanya warga yang gempar, pihak sekolah tentu saja juga menjadi korban ketidak senangan atas perilaku oknum.
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh video oknum kepala sekolah kepergok vcs. Begini akhirnya nasibnya.
Videonya yang tersebar di dunia maya terang saja menarik banyak pasang mata untuk mengetahuinya.
Siapa oknum guru tersebut dan mengapa bisa melakukan video call mesum itu.
Tidak hanya warga yang gempar, pihak sekolah tentu saja juga menjadi korban ketidak senangan atas perilaku oknum.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga kepala sekolah di salah satu SMP di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial.
Dalam cuplikan video itu, oknum kepala sekolah tersebut ketahuan melakukan video call mesum dengan seorang perempuan melalui aplikasi online.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra membenarkan bahwa pria dalam video viral itu merupakan salah satu kepala sekolah di Kabupaten Sumenep.
Ia pun menyayangkan dan mengaku prihatin hal tersebut terjadi kepada oknum kepala sekolah.

"Ini kan masalah moral, kita menyayangkan (video call mesum) itu terjadi," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Agus mengatakan sudah memanggil oknum kepala sekolah tersebut.
Hasil dari pemanggilan itu, kata dia, juga sudah dibuatkan berita acara untuk kemudian diserahkan kepada Bupati Sumenep Ahmad Fauzi.
Kendati begitu, Agus belum memastikan apa sanksi yang akan diberikan kepada oknum kepala sekolah tersebut.
"Kita lihat dululah, nanti kan itu ada yang memutuskan, ada tim, ada inspektorat, ada BKPSDM," kata dia.
"Yang penting langkah dari Dinas Pendidikan sudah memanggil yang bersangkutan, sudah membuatkan berita acara, hasil berita acaranya kita akan serahkan ke bupati," lanjutnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik di lingkungan Kabupaten Sumenep untuk menjaga diri dari perbuatan amoral yang bisa mencederai instansi pendidikan.
Menurutnya, tenaga pendidik harus bisa menjadi contoh bagi murid hingga kalangan masyarakat.
"Setiap kita turun kita selalu memberikan imbauan, pendidik ini harus bisa ngasih contoh dan teladan," pungkasnya.
Kagetnya Wanita Ini Rekaman VCS Dirinya Muncul di IG Sendiri, Ternyata Pacarnya Sakit Hati
Kaget rekaman dirinya sewaktu melakukan video call seks (VCS) terpampang di Instagram miliknya, seorang wanita tak menyangka bahwa pelaku yang tega melakukan hal tersebut adalah kekasihnya sendiri.
Alhasil, hubungan selama ini yang telah mereka jalani harus kandas dan berujung dengan melaporkan sang kekasih pria ke polisi.
Padahal hubungan asmara antara keduanya telah berlangsung selama lima tahun.
Selama itu pula mereka diduga telah berpacaran yang kelewat batas dan hingga sering melakukan VCS.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono menjelaskan, VCS yang disebarkan pelaku ini direkam sewaktu pasangan ini harus menjalani hubungan jarak jauh.
Pelaku berinisial MFP (26) berada di Pulau Lombok, sedangkan korban SWA (28) di Pulau Sumbawa.
Hal itu membuat mereka berkomunikasi melalui WhatsApp, termasuk dengan cara VCS.
Tapi sayangnya, saat itu korban tak menyadari bahwa aksinya sewaktu VCS dengan pelaku rupanya direkam oleh sang kekasih.
Rekaman VCS itulah yang digunakan pelaku untuk mempermalukan korban ketika hubungan mereka sedang bermasalah.
Lantaran mengetahui password Instagram korban, pelaku mengunggah rekaman video VCS korban yang dalam kondisi tak berbusana.
Alhasil postingan itu mengagetkan dan membuat malu korban sebab dilihat para pengikutnya di Instagram.
Korban yang tak terima akhirnya melaporkan sang kekasih ke polisi.
"Pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban," kata Herman dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/6/2021).
Berbekal laporan korban, akhirnya pelaku dibekuk di Praya, Lombok Tengah pada Minggu (13/6/2021).
Pelaku Marah
Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, permasalahan yang membuat pelaku tega menyebarkan VCS sang kekasih lantaran korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.
"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.
Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru