Berita Medan

Dilaporkan ke Polisi, PT KAI Janji Penuhi Panggilan Penyidik

PT KAI mengaku akan mematuhi dan memenuhi panggilan polisi jika nantinya dipanggil penyidik

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mengaku akan mematuhi aturan hukum, jika nantinya dipanggil polisi sekaitan dengan laporan warga menyangkut  penertiban aset di Jalan Pandu beberapa waktu lalu. 

"Pertama, KAI menghargai hak warga negara untuk membuat laporan kepasa polisi. Kedua, apa bila KAI akan dipanggil polisi, pastinya KAI sebagai akan memenuhi panggilan," kata Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut, Mahendro, Selasa (5/4/2022). 

Dikatakannya, PT KAI juga akan menempuh langkah hukum bila diperlukan ke depannya. Mengenai komunikasi dengan pihak yang ditertibkan, dikatakannya selalu dilakukan. 

Baca juga: H-45 Lebaran, PT KAI Sumut Sudah Buka Pemesanan Tiket, Begini Caranya

"Hal itu ditandai dengan pelayangan surat peringatan mulai Desember 2021 dan terakhir 28 Maret 2022 surat pemberitahuan penertiban. Karena diindahkan maka dilakukan penindakan," ujarnya. 

Mahendro juga mengatakan perihal kepemilikan lahan sudah ada perjanjian sejak masa Belanda.

Kemudian diperkuat dengan almarhum Amril, yakni ayah pelapor, sudah melakukan kontrak dengan PT KAI dari tahun 2006 - 2011. 

"Artinya sudah mengakui tanah itu milik PT KAI," sebutnya. 

Baca juga: Polrestabes Medan Bakal Periksa Personel PT KAI, Terkait Barang Warga yang Hilang saat Penertiban

Selain itu, untuk barang - batang yang ditertibkan dikatakannya pihaknya telah mengirimkan ke tujuan yang dikehendaki ke penghuni. 

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan memproses aduan Beby Amelia, pemilik bangunan yang ditertibkan di Jalan Pandu oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut melapor ke Polrestabes Medan pada Kamis (31/3/2022) lalu. 

"Sampai saat ini kami masih melengkapi administrasi penyelidikan (Mindik)," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus kepada Tribun Medan, Minggu (3/4/2022). 

Dikatakan, untuk langkah tindak lanjut ke depan akan dilakukan pemanggilan pada saksi - saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Ada pun personil PT KAI juga nantinya akan dipanggil dalam proses pemeriksaan saksi tersebut. 

"Iya nanti akan periksa juga," ucapnya.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved