Begal di Medan
DUA Begal yang Bacok Pengendara di Jalan Cemara Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa begal dengan senjata tajam, Ferdinan Hutagaol dan Agung Wira Andika dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa begal dengan senjata tajam, Ferdinan Hutagaol dan Agung Wira Andika dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, kedua lelaki pengangguran itu terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP," kata hakim.
Baca juga: Kabar Terbaru Masjid di Sragen Dirobohkan: Sang Donatur Telepon Pengelola Masjid
Baca juga: MESKI Sudah Berdamai, Kompol MIS Tetap Diberi Sanksi Tegas, Dugaan Rudapaksa Pelayan Kantin
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Sementara itu, dakwaan JPU menuturkan perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur tepatnya di simpang Jl lampu 2, saat saksi korban Muhammad Zakaria dibonceng oleh temannya yang bernama Raja Wisnu.
Kemudian, para terdakwa langsung menyetop saksi korban.
Setelah diberhentikan Zakaria yang pada saat itu dibonceng langsung melarikan diri sedangkan Raja yang pada saat itu membawa sepeda motor tetap bertahan di atas sepeda motor tersebut.
"Kemudian terdakwa Ferdinan langsung memukul punggung Raja dengan menggunakan Baseball yang terbuat dari besi. Selanjutnya teman terdakwa Dave Calvin Imanuel (Penuntutan dilakukan terpisah) membacok punggung Raja menggunakan parang," kata JPU.
Sementara teman terdakwa Ray Fabios Sianipar (Penuntutan dilakukan terpisah) mengawasi orang sambil memegang gergaji.
Usai dibacok, Raja pun terjatuh dan langsung berdiri menyelamatkan diri.
Hingga sepeda motor miliknya dilarikan para terdakwa.
"Setelah kejadian tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada ke Polsek Medan Timur, akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalam kerugian materil sekitar Rp 13 juta," pungkas JPU.
Baca juga: HEBOH Wabah Zombie di Kanada Serang Rusa, Para Ahli Sebut Bisa Jangkiti Manusia
Baca juga: BEGINI Kronologi Pria di Tanjungbalai Tewas saat Asmara Subuh
(cr21/tribun-medan.com)
