Pencabulan

MESKI Sudah Berdamai, Kompol MIS Tetap Diberi Sanksi Tegas, Dugaan Rudapaksa Pelayan Kantin

Polda Sumut mengungkapkan akan menindak tegas Kompol MIS, personel Polres Batubara yang diduga rudapaksa pelayan kantin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai soal anggota Polri di Polres Batubara diduga cabuli penjaga kantin Polres, Senin (4/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengungkapkan akan menindak tegas Kompol MIS, personel Polres Batubara yang diduga rudapaksa pelayan kantin.

Pemberian sanksi disiplin bakal tetap diterapkan meskipun korban, NAP telah mencabut laporan dan berdamai dengan Kompol MIS.

Berdasarkan informasi Kompol MIS, merupakan pejabat utama di Polres Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda.

Setelah hasil keluar, maka akan langsung diterapkan sanksi disiplin.

"Kita lihat dari hasil pemeriksaannya, sejauh mana dia melakukan perbuatan perilaku menyimpang lainnya nanti kita lihat. Sanksinya yang jelas akan lakukan tindakan secara tegas," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Tinjau Vaksinasi, Kapolres Sibolga: Kalau Sudah Vaksin 3 Mudik Tak Perlu PCR

Baca juga: PT HTJG di Kota Siantar Diduga Oplos Gas LPG, Pertamia Langsung Lakukan Hal Ini

Meski demikian, Kompol MIS telah ditarik dari Polres Batubara.

Dia ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan.

Sejauh ini Polda Sumut juga telah memeriksa NAP, pelayan kantin yang diduga dirudapaksa oleh Kompol MIS.

"Proses disiplin anggota tetap berjalan dan oknum telah ditarik ke Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. Tidak berpengaruh meski korban mencabut laporannya."

Sebelumnya, seorang wanita berinisial NAP (19) melaporkan anggota Polres Batubara berinisial MI ke polisi lantaran diduga mencabuli dirinya di rumah dinas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tribun-medan.com di lapangan, kasus pencabulan terhadap penjaga kantin berinisial NAP terjadi pada 17 Maret 2022 kemarin.

Saat itu, Kompol MIS disebut memanggil NAP ke rumah dinasnya.

Setelah NAP datang, gadis itu kabarnya dicabuli.

Baca juga: Mawar AFI Diperiksa Selama 3 Jam, Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Komedian M Borong Konten Syur Dea OnlyFans

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved