Pengedar Narkoba

PENGEDAR Narkoba di Karo Ditangkap, Polisi Amankan 33 Paket Ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. (TRIBUN MEDAN/HO) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, pria yang saat ini tengah mendekam di sel tahanan tersebut berinisial PRB, Warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing, membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Hendry, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya seorang pria yang menguasai narkoba.

"Benar atas laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," Ujar Hendry, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Hendry, dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil pengembangan, pada Kamis (31/3/2022) kemarin pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Saat itu, pelaku yang sudah diincar ditangkap saat berada di sebuah warung tuak.

"Pelaku berhasil kita amankan sekira pukul 18.30 WIB di dalam sebuah warung tuak," Ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, personel berhasil mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Tak tanggung, barang bukti yang disita dari pelaku berupa narkotika jenis ganja yang sudah siap edar sebanyak 33 paket.

"Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket siap edar seberat 42,47 gram. Ganja ini disimpan pelaku di dalam plastik, selanjutnya kita juga mengamankan uaang tunai sebesar 60 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkoba," Katanya.

Atas penangkapan ini, personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved