Kasus Binomo Indra Kenz
Indra Kenz dan Fakarich Telah Jadi Tersangka, Begini Kabar Nodiewakgenk, Sempat Pura-pura Miskin
Bahkan, Nodeiwakgenk yang sebelumnya suka pamer harta seperti Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, kini pura-pura miskin.
TRIBUN-MEDAN.com- Indra Kusuma atau Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binary Option atau Binomo.
Pria yang sempat disebut sebagai Crazy Rich Medan ini bahkan sudah mengenakan pakaian tahanan dan kini sudah ditahan di tahanan Bareskrim Polri.
Tak hanya Indra Kenz, sang guru, Fakar Suhartami atau Fakarich beberapa waktu lalu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah ditahan.

Baca juga: Admin Indra Kenz di Kasus Binomo Ditetapkan jadi Tersangka Oleh Bareskrim Polri
Lalu bagaimana nasib Nodiewakgenk yang juga diketahui sebagai salah satu afiliator dari Binomo?
Diduga takut ditangkap polisi atas kasus penipuan berkedok aplikasi Binomo, Junaidi alias Nodiewakgenk pura-pura jadi nelayan di kampungnya.
Bahkan, Nodeiwakgenk yang sebelumnya suka pamer harta seperti Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, kini pura-pura miskin.
Tindakan pura-pura jadi nelayan dan pura-pura miskin ini disinyalir lantaran Nodiewakgenk terindikasi takut hartanya disita polisi.
Sebelum polisi menetapkan Binomo sebagai aplikasi judi dan ilegal di Indonesia, Nodiewakgenk kerap membagikan kesombongan nya di media sosial (Medsos).
Barang - barang branded yang dipakai nya itu, didapatkan dari hasil menipu para korbannya yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Setelah polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman, Nodiewakgenk pun langsung berubah sikap.

Pria asal Aceh yang berdomisili di Kota Medan ini kemudian dikabarkan sudah melarikan diri ke kampungnya dan berpura-pura miskin.
Ia sempat membagikan momen dirinya jadi nelayan yang sedang mencari ikan menggunakan perahu di akun YouTube bernama Nodiewakgenk.
Dalam rekaman video yang dilihat Tribun-medan.com pada Selasa (15/3/2022), tampak Junaidi alias Nodeiwakgenk sedang di atas perahu memakai peci dan sarung.
Tidak hanya itu, Junaidi juga memakai jam warna merah yang sempat dipamerkan nya di medsos dengan harga miliaran rupiah.
Video tersebut diunggah nya sekira enam hari yang lalu.
Baca juga: Dulu Kerap Tampilkan Kemewahan, Nodiewakgenk Kini Mendadak Berpenampilan Miskin
"Saya mau tunjukin ikan sini, wakgeng. Ini ku tunjukkan ikan ku dapatkan. Alhamdulillah wakgeng hari ini aku dapat," katanya dalam video yang diunggah nya, pada Kamis (10/3/2022) lalu.
Dalam video itu, ia juga mengatakan sulitnya mencari uang setelah tidak jadi trader Binomo lagi.
"Ini dari jaring ini, karena aku mau pulang aku kutip ikannya. Bawa pulang ke rumah kita kutip ikannya dulu. Kekgini lah wakgeng namanya cari uang. Ini udang wakgeng insyallah nanti istri pun senang," tuturnya.

Sebelumnya, Junaidi alias Nodiewakgenk merupakan satu dari sekian banyak sindikat terduga pelaku penipuan berkedok aplikasi Binomo yang kini dilaporkan ke Polda Sumut.
Lelaki yang dikenal warga sebagai sosok yang sombong dan arogan saat bertutur kata ini akhirnya dilaporkan sejumlah korbannya pada Senin (14/3/2022) siang.
Laporan terhadap Nodiewakgenk tertuang dalam bukti STTLP/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.
Nodiewakgenk dilaporkan atas peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28.(cr11/tribun-medan.com)
Baca juga: SOMBONG SERTA AROGAN, Giliran Trader Nodiewakgenk Dilaporkan ke Polda Sumut
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus Binomo. Fakarich kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui Fakarich datang ke gedung Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 11.17 WIB.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Fakarich menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam dan mendapat 40 pertanyaan.
Penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Fakarich.
"Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik dari saudara F adalah diantaranya ada satu lembar print-out akun binpartner."
"Kemudian ada satu lembar print-out akun Binomo, satu unit handphone dan satu buah flashdisk dan tentunya ada akun binpartner milik tersangka," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/4/2022) dikutip dari Grid.ID.
Atas kasus yang menjeratnya, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Sosok Ini Sempat Nasihati Indra Kenz Berhenti Sombongkan Diri, Namun Duluan Diciduk Polisi: Tobatlah
Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz, akhirnya menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading.
Setelah kasus penipuan ini terus didalami oleh kepolisian, daftar tersangka malah bertambah.
Dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz dan sebagian besar pelaku lainnya misal seperti Doni Salmanan, berujung pada kegiatan yang sama.
Sebelum Indra Kenz dan Doni Salmanan terjun dalam praktik uang digital ini, ternyata ada oknum tertentu yang lebih dulu mendahului.
Mereka adalah oknum yang disebut sebagai 'guru' dari kegiatan trading dengan Binomo Option.
Indra Kenz ternyata diberikan ilmu khusus oleh guru yang kini telah ditangkap kepolisian.
Siapa sebenarnya sosok guru Indra Kenz yang menjadi sumber ilmu para trader tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahkan dikabarkan telah resmi menangkap dan menahan guru Indra Kenz.
Guru Indra Kenz ternyata bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
(*/tribun-medan.com)