Polda Sumut
Kerangkeng Langkat, Kapolda Bilang Begini ke LPSK dan Kompolnas
Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana
Kerangkeng Langkat, Kapolda Bilang Begini ke LPSK dan Kompolnas
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengundang Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas dalam penanganan perkara kerangkeng milik Bupati Langkat Non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Dalam kegiatan itu Tim Penyidik Polda Sumut memaparkan perkembangan penanganan Paparan dan penjelasan terkait perkembangan hasil penyidikan temuan kerangkeng beserta penjelasan terkait keterlibatan anggota Polri oleh Propam Polda Sumut dan Diskusi tanya jawab.
Tim penyidik juga menjelaskan dalam perkara tersebut telah ditetapkan 9 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, kemudian terhadap 1 orang tersangka TRP ditahan dalam kasus korupsi di KPK (Jakarta).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan keterlibatan para tersangka dan diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada 8 tersangka dilakukan penahanan," kata pria dengan bintang dua dipundaknya ini.
Di lokasi juga terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah. Begitu juga anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro dukungan penegakan HAM Gatot Ristanto, Sekretaris Kompolnas Dr Benny Jozua Mamoto, wakil Ketua LPSK Edwin partogi.
Sementara itu hadir juga Kajati Sumut Idianto, Wakapolda Brigjen Dadang Hartanto, Dirnarkoba Kombes Wisnu, Dirkrimum Kombes Tatan, Aspidum Kejati Sumut dan Ahli hukum pidana Dr Alpi Sahari.
(akb/tribun-medan.com)