Lapas Kelas I Medan Lakukan Sosialisasi Pemberian Hak Remisi dan Integrasi Bagi Narapida Terorisme

Lapas Kelas I Medan melalui Kasi Registrasi dan juga sekaligus Pamong Narapidana terorisme, Raymond Rumahorbo didampingi Pamamong Napiter

Dok. Kemenkumham Sumut
Lapas Kelas I Medan melalui Kasi Registrasi dan juga sekaligus Pamong Narapidana terorisme, Raymond Rumahorbo didampingi Pamamong Napiter, Faisal Ahmad Sitepu melakukan kegiatan sosialisasi pada Jumat Pagi (8/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas I Medan melalui Kasi Registrasi dan juga sekaligus Pamong Narapidana terorisme, Raymond Rumahorbo didampingi Pamamong Napiter, Faisal Ahmad Sitepu melakukan kegiatan sosialisasi pada Jumat Pagi (8/4/2022).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

Pamong Narapidana Terorisme, Raymond Rumahorbo menyampikan sosialisasi ini merupakan rencana pemberian hak warga binaan narapidana Terorisme yaitu hak Remisi dan integrase, dengan adanya Permenkumham No.7 tahun 2022 ini, Warga Binaan bisa mengikuti PB.

aff4455
Lapas Kelas I Medan melalui Kasi Registrasi dan juga sekaligus Pamong Narapidana terorisme, Raymond Rumahorbo didampingi Pamamong Napiter, Faisal Ahmad Sitepu melakukan kegiatan sosialisasi pada Jumat Pagi (8/4/2022).

Seperti diketahui, Narapidana Terorisme yang menjalani pembinaan di Lapas I Medan berjumlah 7 orang telah melaksanakan ikrar setia, kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Lebih lanjut, Raymond juga menambahan, untuk mengikuti PB ini sendiri, Warga binaan kita selain mereka berikrar setia NKRI, juga berkelakukan baik, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di lapas.

Sementara seperti yang kita ketahui, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved