Polres Padang Lawas

Sat Narkoba Polres Palas Tangkap 5 Tersangka Narkoba

Polres Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menangkap dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka penyalahgunaan narkoba, di Desa Aek

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Polres Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menangkap dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka penyalahgunaan narkoba, di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Rabu (06/04/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PALAS -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resort (Polres), Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menangkap dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka penyalahgunaan narkoba, di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Rabu (06/04/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Satu dari kelima tersangka merupakan terduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres palas.

Kelima orang yang ditangkap itu satu orang berinisial KS alias Mayong (40), warga desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu tidak dapat mengelak. Dimana, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan diduga berisikan poket sabu seberat 0,47 gram sabu dari tersangka.

“Selain itu, juga ditemukan 2 (dua) Buah Alat Hisap Shabu atau Bong., 3 (tiga) Buah Kaca Pirex., 1 (satu) Buah Mancis Terpasang Jarum., 1 (satu) Buah Sekop., dan 1 (satu) Buah Plastik Asoy Warna Putih yg Berisikan Plastik Klip dan Pipet Sedotan", Hal tersebut disampaikan Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. Jumat, (08/04/2022).

Sementara keempat orang pemakai narkoba yang sudah selesai mengkonsumsi narkoba itu yakni berinisial, S, (34), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas., RP, (40), waga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten palas., RS, (31), dan DS, (31), keduanya merupakan warga dari Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku tersangka narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya tentang kegiatan dirumah tersangka KS als MAHYONG (40) yang merupakan seorang pengedar dan sering transaksi narkotika jenis sabu, serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Rabu (06/04/2022), petugas berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada tersangka KS alias Mayong (40), kemudian sekitar pukul 17.00 dihari dan lokasi yang sama Mayong berhasil ditangkap bersama empat orang pemakai narkoba jenis sabu di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

"Saat Mayong (40) ditangkap, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka beserta empat orang pemakai yang telah siap mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu.” terang Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas telah disebutkan diatas.

“Jadi barang bukti bersama kelima orang yang berhasil kami amankan sudah berada di Satresnarkoba Mapolres Palas,”tegas AKP Agus M Butar-butar, SH.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan tindak pidana UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sesuai dengan peranan Masing-masing. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved