Tips
7 Tips Mencegah Ponsel Terbakar dan Meledak, Jangan Digunakan Saat Sedang Dicharger
Penyebabnya bisa karena komponen ponsel yang sudah rusak, sudah tak layak digunakan lagi, hingga sebab teknis lainnya.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Ayu Prasandi
Anjuran ini juga berlaku pada ponsel yang tidak memiliki ketahanan terhadap air dan debu.
4. Hentikan charging saat baterai terisi 100 persen
Jika ponsel sudah terisi 100 persen maka sebaiknya cabut kabel charger untuk menghentikan proses pengisian data.
Sebenarnya, jika kamu membiarkan ponsel tertancap ke charger meski sudah terisi 100 persen, sebenarnya tidak akan membuat perangkat meledak.
Hal ini karena ponsel sekarang sudah canggih dan pintar sehingga otomatis akan memperkecil daya charging dan melakukan trickle charging, yakni mengisi daya dengan perlahan setiap kapasitas baterai menurun.
Namun, efeknya kurang baik untuk baterai dalam jangka panjang. Baterai lithium-ion pun sebaiknya tak ditunggu sampai benar-benar kosong dan langsung diisi penuh.
5. Jangan isi baterai di tempat tidur
Mengisi daya baterai di bawah bantal membuat ponsel kepanasan dan membahayakan pemilik apabila sedang terlelap.
Hal ini bisa diperparah jika kamu menggunakan baterai tidak resmi dan beberapa barang di kasur yang mudah terbakar.
Oleh karena itu, sebaiknya jangan letakkan ponsel di tempat tidur saat sedang diisi baterainya.
6. Jangan tinggalkan ponsel di tempat panas
Meninggalkan ponsel di mobil atau tempat panas lain adalah tindakan berbahaya.
Pasalnya, paparan sinar matahari secara langsung dengan suhu yang tinggi akan membuat ponsel menjadi over heating atau terlalu panas.
Tak hanya itu, jika ponsel tidak segera diambil maka bisa menyebabkan ponsel menjadi meledak dan terbakar.
Baca juga: BERIKUT 6 Tips Agar Terhidnar dari Penipuan Modus COD Fiktif
7. Periksa colokan listrik
Tak semua outlet (colokan) listrik memiliki keluaran listrik yang stabil atau aman. Beberapa malah berbahaya buat charger dan ponsel.
Sebaiknya hindari outlet yang tampak meragukan, seperti ada bekas kerusakan, tercerabut, apalagi hangus.
(cr19/tribun-medan.com)