Ramadhan 1443 Hijriyah
MIMISAN Saat Sedang Berpuasa, Batalkah? Simak Penjelasannya dan Cara mengatasinya
Menurut Musta’in Ahmad, sebagai Kepala Kementerian Agama Surakarta mengatakan, “mimisan tidak membatalkan puasa.”
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Ibadah puasa menjadi sebuah kewajiban untuk semua umat muslim sedunia dan termasuk dalam bagian rukun Islam.
Sehingga momen seperti ini, dijadikan untuk meningkatkan ketakwaan ibadah puasa.
Walaupun dalam menjalaninya terdapat berbagai hambatan, seperti mimisan.
Mimisan adalah darah yang keluar dari hidung dengan sendirinya, tanpa dipicu oleh benda apa pun yang masuk ke hidung.
Baca juga: Kerap Mimisan, Widuri Bagikan Tips Pertolongan Pertama untuk Mimisan: Tiba-tiba Udah Merah
Tak jarang, muncul pertanyaan mengenai seputar permasalahan sehari-hari mengenai seseorang yang mengalami mimisan saat puasa di bulan Ramadan?
Menurut Musta’in Ahmad, sebagai Kepala Kementerian Agama Surakarta mengatakan, “mimisan tidak membatalkan puasa.”
Namun secara umum dari ulama dapat disimpulkan “segala sesuatu yang keluar dari tubuh tidak membatalkan puasa, berupa darah, angin dan air.”
Sebaliknya, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan terbuka seperti hidung, mulut, dan telinga yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah, yaitu :
“Apa yang membatalkan puasa? Ialah segala benda yang masuk pada jauf dengan sengaja melalui jalan terbuka seperti hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur.
Sehingga, apabila umat muslim yang berpuasa mengalami mimisan, maka puasanya tidak batal karena darah mimisan adalah darah yang keluar dari tubuh sehingga tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Anthony Ginting Mimisan di Pertandingan Lawan Chico, Namanya Jadi Trending Twitter
Selama darah yang keluar dari hidung tidak ada yang masuk ke rongga bagian dalam (jauf), maka puasa tidak akan batal.
Selanjutnya dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah menambahkan, “Apakah keluarnya darah dari hidung di siang hari Ramadan dapat mempengaruhi keabsahan puasa”
Darah yang keluar dari hidung disiang hari Ramadan tidak mempengaruhi keabsahan puasa, kecuali ada darah yang masuk ke rongga bagian dalam (jauf) orang yang berpuasa, atau sengaja membiarkan darah tersebut dan menelannya.
Hal ini dapat membatalkan ibadah puasa, dan wajib menahan diri untuk mangqadha hari setelah Ramadan.
Baca juga: Mengonsumsi Buah Naga Ternyata Bisa Mengobati Mimisan