Kerangkeng Terbit Peranginangin

FAKTA Baru Kasus Kerangkeng Terbit Perangin-angin, Korban Tewas Bertambah Satu Orang

Terkini, Polda Sumut menemukan satu korban tewas lainnya. Korban tewas itu masuk kerangkeng pada Februari tahun 2018 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin masih terus bergulir.

Terkini, Polda Sumut menemukan satu korban tewas lainnya.

Korban tewas itu masuk kerangkeng pada Februari tahun 2018 lalu dan tewas tak sampai sebulan.

"Satu korban lagi. Penghuni kerangkeng di bulan Februari 2018," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/4/2022).

Hadi mengatakan, korban tewas diduga akibat penyiksaan.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembongkaran kuburan guna keperluan autopsi.

"Secepatnya kita ekshumasi. Temuan ini hasil penyelidikan dan sinkronisasi data Polda,LPSK dan Komnas HAM," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved