Ketua Partai Nasdem Menipu

Ketua Partai Nasdem Anggota DPRD Ditangkap Polda Sumut, Tipu Kontraktor Jual Nama Kementerian PUPR

Polda Sumut menangkap Ketua Partai Nasdem karena menipu kontraktor dan menjual nama Kementerian PUPR

Editor: Array A Argus
HO
Anggota DPRD Tapanuli Utara, Lusiana Siregar saat mendatangi Polda Sumut sebelum akhirnya ditahan, Jumat (11/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggota DPRD Taput (Tapanuli Utara), Lusiana Siregar ditangkap Polda Sumut.

Ketua Partai Nasdem (Nasional Demokrat) di Kabupaten Taput ini ditangkap Polda Sumut lantaran menipu seorang kontraktor hingga hampir Rp 1 miliar, atau persisnya Rp 972 juta, dengan modus menjual nama Kementerian PUPR.

Adapun korban penipuan Lusiana Siregar yakni Limaret P Sirait.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Lusiana Siregar ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 kemarin.

Baca juga: BERIKUT 6 Tips Agar Terhidnar dari Penipuan Modus COD Fiktif

Lusiana Siregar ditangkap sesuai bukti lapor yang dilayangkan Limaret P Sirait No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

"Ditangkap Jumat kemarin," kata Hadi, Senin (11/4/2022).

Ia mengatakan, bahwa Ketua Partai Nasdem ini sekarang masih dalam pemeriksaan.

Menurut informasi, kasus penipuan yang dilakukan Ketua Partai Nasdem ini berawal saat Lusiana Siregar menjanjikan korban, Limaret P Sirait yang akan diberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019 lalu.

Untuk mendapatkan proyek itu, Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja), dan dia menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung. 

Baca juga: Suaminya Mendekam di Penjara Karena Nipu Orang, Istri Doni Salmanan Kini Malah Jadi Korban Penipuan

Disitu Lusiana mengaku sering menangani proyek dengan cara serupa.

"Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN, apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni," kata Limaret.

Setelah tiga bulan hingga akhir tahun, korban pun menyetorkan uangnya secara bertahap.

Awalnya Rp 150 juta diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga total mencapai Rp 972 juta.

Dia pun memiliki bukti kwitansi dan transfer.

Setelah uang diberikan ternyata proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. 

Baca juga: Istri Polisi Tersangka Kasus Penipuan Ditahan, Diduga Masih Bisa Pesan Makanan secara Online

Saat itu Lusiana mengaku proyek direfocusing lantaran pandemi Covid-19. 

Karena tidak ada kejelasan, korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagai pemberi proyek. Namun dia tidak mau.

"Karena kita desak, Lusiana bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke Kementerian PUPR Jakarta. Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi," terangnya.

Korban juga mengaku sebelum melapor ke Polda Sumut sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tak juga dikembalikan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved