Polres Samosir

Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Imbau Migas Melalui Unit Spanduk Himbauan

Himbauan kepada pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh Ps.Kanit Tipidter Polres Samosir Aiptu Darmono Samosir,SH bersama dengan Direktur SPBU

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Himbauan kepada pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh Ps.Kanit Tipidter Polres Samosir Aiptu Darmono Samosir,SH bersama dengan Direktur SPBU Nomor 14-223-328 Pangururan, Rabu (14/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Himbauan kepada pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh Ps.Kanit Tipidter Polres Samosir Aiptu Darmono Samosir,SH bersama dengan Direktur SPBU Nomor 14-223-328 Pangururan, Rabu (14/4/2022).

Adapun yang menjadi tujuan dari himbauan tersebut adalah, agar seluruh pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) supaya tidak melakukan penimbunan dan melakukan perniagaan tidak sesuai dengan Undang undang Migas.

Dalam kesempatan ini jua, selaku Personil dari Pihak Kepolisian, Aiptu Darmono Samosir,SH, juga memberikan himbauan tentang sanksi Hukum bagi barang siapa yang terbukti melakuan tindak pidana penimbunan dan melakukan perniagaan tidak sesuai dengan Undang undang Migas.

Dimana lokasi sasaran himbauan tersebut adalah di SPBU Nomor 14-223-328 Pangururan. Dimana dalam giat tersebut, pemajangan spanduk himbauan terhadap pengguna BBM dilaksanakan , untuk sebagai pengingat agar tidak melakuakan tindak pidana tersebut. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved